KILAS24.CO, BOLTIM – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Rabu (6/4), mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 52 Tahun 2022 tentang penetapan Zakat Fitrah dalam bentuk beras dan uang serta Infaq Kabupaten Boltim Tahun 1443 Hijriyah.
Adapun besaran Zakat Fitrah dan besaran Infaq bagi umat Islam di daerah Kabupaten Boltim tahun 1443 Hijriyah adalah sebagai berikut:
1. Zakat Fitrah di bayarkan berupa makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari yaitu beras atau jagung sebanyak satu sa’ (2,5 kilogram) per jiwa.
2. Bagi yang membayar zakat fitrah dalam bentuk beras dan uang adalah sebagai berikut:
– Beras kelas I (Superwin dan sejenisnya) 12.500 rupiah x 2,5 kg = 31.250 rupiah.
– Beras kelas II (Pilihan/Serayu dan sejenisnya) 11.500 x 2,5 kg = 28.750 rupiah.
– Beras kelas III ( Beras Pemerintah/Raskin) 10.000 x 2,5 kg = 25.000 rupiah.
3. Besaran infaq minimal 30.000 rupiah per kepala keluarga.