KILAS24.CO, BOLTIM – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sam Sachrul Mamonto, Jumat (1/4), mengeluarkan surat edaran Nomor : 10/BMT/44/IV/2022 tentang penetapan jam kerja Bulan Ramadhan 1443 Hijriah kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boltim.
Surat edaran ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang jam kerja pegawai ASN pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di lingkungan instansi pemerintah tanggal 25 maret.
Berikut isi surat edaran dari Bupati Boltim: