KILAS24
No Result
View All Result
Jumat, 4 Juli 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
Home Bolsel

Hakim Vonis Mantan Sangadi Ilohelumal 3 Tahun Penjara, AM Divonis karena Melakukan Korupsi Dana Desa

Yudi Asmosdorono by Yudi Asmosdorono
13 Maret 2022
in Bolsel, Etalase
0
Hakim Vonis Mantan Sangadi Ilohelumal 3 Tahun Penjara, AM Divonis karena Melakukan Korupsi Dana Desa
752
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24.CO BOLSEL – Akhirnya Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, telah menvonis 3 tahun penjara, Anwar Mooduto (AM), Mantan Sangadi Desa Iloheluma, Kecamatan Posigadan, Bolsel, dalam sidang putusan akhir.

Dalam sidang itu, Hakim Ketua Muhammad Alfi Sahrin Usup memimpin sidang putusan akhir, dan hakim anggota Maria Magdalena Sitanggang dan Edy Darma Putra.

AM dijatuhui Hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp. 50 Juta, oleh Majelis Hakim, yang dimana AM, telah melakuman perbuatan korupsi, penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Iloheluma.

Baca Juga

Pemkab Bolmong dan BSG Teken PKS Pemanfaatan Aplikasi Kasda Online

Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

AM yang juga mantan sangadi Desa Iloheluma ini diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 231.788.748. Selain Anwar, Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa lainnya yakni, Suleman Mooduto dalam tuntutan terpisah pada perkara yang sama dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta dituntut mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 90.143.183.

“Iya kedua tersangka ini sudah selesai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Manado, dalam kasus penyalahgunaan dana desa tahun 2018,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Dumoga, Edwin Tumondo.

Diman Majelis hakim dalam amar putusannya, perbuatan kedua terdakwa, telah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Berdasarkan rilis yang diterima, terdakwa AM berencana melakukan banding atas putusan majelis hakim. Sedangkan terdakwa Suleman menerima sepenuhnya dakwaan yang diberikan kepadanya.(**)

Tags: Anwar MoodutoHakim Vonis
Previous Post

Wahyudi Hamisi Masuk 11 Pemain Terbaik Liga 1 Pekan ke-30

Next Post

Bupati: TPP ASN Segera di Bayarkan, Menunggu Persetujuan Pemprov

Artikel Terkait

Pemkab Bolmong dan BSG Teken PKS Pemanfaatan Aplikasi Kasda Online

Pemkab Bolmong dan BSG Teken PKS Pemanfaatan Aplikasi Kasda Online

3 Juli 2025
705
Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

18 Juni 2025
702
Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

16 Juni 2025
706
RSB Bantah Keras Tudingan Main Tambang Ilegal

RSB Kembali Difitnah Kelola Tambang Ilegal

16 Juni 2025
702
Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

10 Juni 2025
712
KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

10 Juni 2025
789
Next Post
Bupati: TPP ASN Segera di Bayarkan, Menunggu Persetujuan Pemprov

Bupati: TPP ASN Segera di Bayarkan, Menunggu Persetujuan Pemprov

Please login to join discussion
No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Pemkab Bolmong dan BSG Teken PKS Pemanfaatan Aplikasi Kasda Online

Pemkab Bolmong dan BSG Teken PKS Pemanfaatan Aplikasi Kasda Online

3 Juli 2025
705
Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

18 Juni 2025
702
Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

16 Juni 2025
706
RSB Bantah Keras Tudingan Main Tambang Ilegal

RSB Kembali Difitnah Kelola Tambang Ilegal

16 Juni 2025
702
Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

10 Juni 2025
712
KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

10 Juni 2025
789
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech