KILAS24.CO BOLSEL – Akhirnya Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, telah menvonis 3 tahun penjara, Anwar Mooduto (AM), Mantan Sangadi Desa Iloheluma, Kecamatan Posigadan, Bolsel, dalam sidang putusan akhir.
Dalam sidang itu, Hakim Ketua Muhammad Alfi Sahrin Usup memimpin sidang putusan akhir, dan hakim anggota Maria Magdalena Sitanggang dan Edy Darma Putra.
AM dijatuhui Hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp. 50 Juta, oleh Majelis Hakim, yang dimana AM, telah melakuman perbuatan korupsi, penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Iloheluma.
AM yang juga mantan sangadi Desa Iloheluma ini diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 231.788.748. Selain Anwar, Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa lainnya yakni, Suleman Mooduto dalam tuntutan terpisah pada perkara yang sama dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta dituntut mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 90.143.183.
“Iya kedua tersangka ini sudah selesai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Manado, dalam kasus penyalahgunaan dana desa tahun 2018,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Dumoga, Edwin Tumondo.
Diman Majelis hakim dalam amar putusannya, perbuatan kedua terdakwa, telah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Berdasarkan rilis yang diterima, terdakwa AM berencana melakukan banding atas putusan majelis hakim. Sedangkan terdakwa Suleman menerima sepenuhnya dakwaan yang diberikan kepadanya.(**)