KILAS24
No Result
View All Result
Minggu, 5 Oktober 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
Home Boltim

Gugatan Dely Mamonto Kandas di PTUN

Yudi Asmosdorono by Yudi Asmosdorono
23 Februari 2022
in Boltim, Etalase, Terkini
0
Gugatan Dely Mamonto Kandas di PTUN
812
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24.CO, BOLTIM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, hari ini resmi menolak gugatan dari Sangadi Bongkudai Nonaktif, Dely Mamonto kepada Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto, terkait SK Pemberhentian sebagai Kepala Desa.

Hal ini diungkapkan oleh Asisten I Boltim, Priyamos SH, yang juga selaku kuasa hukum Pemkab Boltim, Rabu( 23/2).

“Dalam amar putusan tersebut yakni, menerima eksepsi tergugat (Bupati Boltim) tentang kewenangan mengadili (kompetensi absolut) Pengadilan Tata Usaha Negara. Dan menyatakan gugatan Penggugat (Sangadi Bongkudai Nonaktif) tidak diterima. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp 490.200,” jelas Priyamos mengutip isi putusan hasil gugatan.

Baca Juga

KPU Boltim Gelar Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2025

Pastikan Berjalan Lancar, Bupati Bolsel Tinjau Pelaksanaan MBG

Pemkab Bolmong Apresiasi Gubernur Sulut

Menurutnya, dengan adanya putusan ini menegaskan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada kepala desa. “Tentu ketika ada sangadi yang melakukan pelanggaran atau tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku, maka sanksi ditanggung sendiri,” ujar Priyamos.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Boltim Cindy Mongkaren, mengatakan,  putusan PTUN sudah keluar dan menyatakan menolak gugatan penggugat.

“Hasil sudah ada siang tadi pukul 13:00 WITA, dan putusan majelis bahwa gugatan penggugat tidak diterima. Artinya, majelis hakim menguatkan keputusan Bupati terkait penberhentian yang bersangkutan,” katanya. (yud/rmb)

Tags: asisten 1 boltimpengadilan tata usaha negara manadopriyamos
Previous Post

DPRD Boltim Gelar Uji Publik Ranperda

Next Post

Jabatan Sekda Kotamobagu Dilelang, ini Syaratnya

Artikel Terkait

KPU Boltim Gelar Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2025

KPU Boltim Gelar Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2025

2 Oktober 2025
710
Pastikan Berjalan Lancar, Bupati Bolsel Tinjau Pelaksanaan MBG

Pastikan Berjalan Lancar, Bupati Bolsel Tinjau Pelaksanaan MBG

2 Oktober 2025
709
Pemkab Bolmong Apresiasi Gubernur Sulut

Pemkab Bolmong Apresiasi Gubernur Sulut

1 Oktober 2025
701
DPRD Bolsel Bahas Tiga Agenda Penting Lewat Paripurna

DPRD Bolsel Bahas Tiga Agenda Penting Lewat Paripurna

1 Oktober 2025
723
Bupati Yusra Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 

Bupati Yusra Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 

1 Oktober 2025
703
Pemkab Bolsel Peringati Hari Kesaktian Pancasila

Pemkab Bolsel Peringati Hari Kesaktian Pancasila

1 Oktober 2025
708
Next Post
Jabatan Sekda Kotamobagu Dilelang, ini Syaratnya

Jabatan Sekda Kotamobagu Dilelang, ini Syaratnya

Please login to join discussion
No Result
View All Result

KILAS TERKINI

KPU Boltim Gelar Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2025

KPU Boltim Gelar Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2025

2 Oktober 2025
710
Pastikan Berjalan Lancar, Bupati Bolsel Tinjau Pelaksanaan MBG

Pastikan Berjalan Lancar, Bupati Bolsel Tinjau Pelaksanaan MBG

2 Oktober 2025
709
Pemkab Bolmong Apresiasi Gubernur Sulut

Pemkab Bolmong Apresiasi Gubernur Sulut

1 Oktober 2025
701
DPRD Bolsel Bahas Tiga Agenda Penting Lewat Paripurna

DPRD Bolsel Bahas Tiga Agenda Penting Lewat Paripurna

1 Oktober 2025
723
Pemkab Bolmong Apresiasi Gubernur Sulut

Dapat Bantuan Alsintan, Petani Bolmong: Terima Kasih Gubernur Sulut 

1 Oktober 2025
707
Bupati Yusra Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 

Bupati Yusra Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 

1 Oktober 2025
703
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech