KILAS24.CO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), berkunjung ke Dispora Kotamobagu, Jumat (10/7). Rombongan dari daerah di Provinsi Gorontalo itu diterima Kepala Dispora Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi.
Kunjungan itu dalam rangka sharing informasi mengenai konsep dan gagasan dalam pengembangan olahraga dan kepemudaan yang dilakukan Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dispora.
Dalam kesempatannya, Ketua DPRD Gorut Djafar Ismail, menyampaikan akan terus membangun komunikasi dan kerjasama dalam konsep dan gagasan untuk memajukan daerah di bidang olahraga dan kepemudaan dengan Kota Kotamobagu.
Sementara itu, Kepala Dispora Gorut Yunus Eraku, menyampaikan bahwa di daerahnya saat ini sudah ada Perda tentang Pemberdayaan Pemuda. Perda tersebut katanya yang menjadi payung hukum dalam pengembangan potensi khususnya di bidang olahraga. “Potensi generasi muda terus dikembangkan agar estafet kepemimpinan diserahkan kepada generasi yang siap pakai. Disatu sisi juga Perda tentang pemberdayaan pemuda akan mendatangkan banyak program dari Kementerian Pemuda dan Olahraga,” ujarnya.
“Tapi kita juga perlu belajar soal konsep pembangunan Gelanggang Olahraga di Kotamobagu termasuk Perda yang mengatur tata kelola sarana olahraga,” tambahnya.
Kepala Dispora Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi, menyambut baik kedatangan rombongan dari DPRD dan Dispora Gorut tersebut. Ia berharap, setelah kunjungan itu akan terjalin hubungan kerjasama antara Kota Kotamobagu dan Kabupaten Gorut.
“Saling tukar informasi antara DPRD dan Dispora Gorontalo Utara dengan Dispora Kotamobagu ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan pengalaman baru guna pengembangan daerah masing-masing,” harapnya.
Mengenai konsep dan gagasan dalam pengembangan Gelora Ambang, ia mengungkapkan bahwa hal itu sudah tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam hal ini Dispora Kotamobagu.
“Kemudian dalam tata kelola fasilitas olahraga, kita sudah ada draf konsep Peraturan Daerah (Perda). Perda inilah yang nantinya menjadi payung hukum pemanfaatan sarana yang akan dibangun oleh Pemerintah Kota Kotamobagu,” ungkapnya. (kde)