KILAS24.CO, MANADO – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) mengeluarkan surat nomor: 440/22.1248/Sekr-Dinkes tentang penegakan protokol kesehatan di Provinsi Sulut. Surat edaran itu ditujukan kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bupati / Wali Kota se-Sulut, dan stakeholder lainnya.
Surat edaran itu dikeluarkan untuk mengantisipasi melonjaknya kasus Covid-19 di Provinsi Sulut yang disebabkan penyebaran varian of concern omicron, maka bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Setiap pelaku perjalanan dari luar Provinsi Sulut untuk melakukan karantina mandiri selama 5×24 jam sejak ketibaan.
- Setiap tamu yang datang ke Sulut dalam melaksanakan aktifitas apapun agar melaksanakannya dengan memperhatikan protokol kesehatan.
- Kebijakan screening antigen di pintu masuk kedatangan di Sulut tetap dilanjutkan baik di bandara, pelabuhan laut dan lintas batas darat.
- Setiap orang yang terdeteksi antigen reaktif di pintu masuk kedatangan, wajib melaksanakan isolasi sesuai ketentuan yang diatur oleh satgas covid-19 Provinsi atau Kabupaten/Kota.
- Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai kontak erat dari kasus covid-19 untuk wajib melaksanakan karantina dan melakukan pemeriksaan swab PCR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.