KILAS24.CO, BOLTIM – Bupati Bolaang Mongondow Timur Sam Sachrul Mamonto, S.Sos melantik Ivana Barakati sebagai Penjabat Sangadi Jiko, Kecamatan Motongkad. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan digelar di ruang kerja bupati, Kamis (23/12).
Pelantikan Ivana Barakati sebagai Penjabat Sangadi Jiko adalah untuk menggantikan pejabat Sangadi sebelumnya, Jefry Tuwonusa, karena meninggal dunia. Penunjukannya sebagai Penjabat Sangadi berdasarkan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, bahwa; dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala desa, bupati dapat menunjuk Penjabat kepala desa dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten.
“Penunjukan Penjabat Sangadi Jiko ini dimaksudkan agar penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan kemasyarakatan di tingkat desa tetap berjalan normal sampai ada pejabat sangadi definitif,” kata bupati.
Pada kesempatan itu, bupati juga menekankan kepada Sekretaris Desa (Sekdes) dan semua perangkat desa Jiko untuk mendukung dan membantu Penjabat Sangadi menjalankan roda pemerintahan di dalam desa. “Dukung sepenuhnya Penjabat Sangadi melaksanakan tugasnya agar bisa berjalan baik. Kalau ada perangkat desa yang tidak mendukung, sangadi dipersilahkan melakukan evaluasi atau penggantian,” ujar bupati.
Kepada Penjabat Sangadi, bupati juga menekankan agar bisa bekerja dengan baik dan penuh tanggung jawab. “(Penjabat) Sangadi harus ingat bahwa jabatan ini hanya sementara. Jangan arogan, dan harus adil kepada masyarakat. Dahulukan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi. Kemudian sangadi jangan mengangkat keluarga terdekat sebagai perangkat desa,” kata bupati.
Selain itu, bupati juga meminta Penjabat Sangadi yang baru dilantik agar bisa langsung bekerja. Segera menggelar rapat evaluasi, berbenah dan melanjutkan kerja-kerja pemerintahan. “Kemudian dalam pengelolaan dana desa harus diperhatikan semua ketentuan yang berlaku. Kelola anggaran dengan baik agar tidak berkonsekuensi hukum di kemudian hari,” ujarnya. (yud/rmb)