KILAS24.CO,KOTAMOBAGU -Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM), Kamis (2/1), melakukan penyegelan terhadap beberapa Rumah Toko (Ruko), yang menunggak pembayaran retribusi di pasar 23 Maret kelurahan Gogagoman.
Kepala Disdagkop-UKM Kotamobagu, Ariono Potabuga mengatakan, total yang menunggak ada sebanyak 11 Ruko.
“Dari 11 yang menunggak ada 9 ruko yang langsung menyelesaikan tunggakan, sisanya kami bersama tim terpadu langsung melakukan penyegelan,” katanya.
Ia mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah persuasif bagi para pedagang yang belum melunasi retribusi Ruko. “Ya, tentunya kami sudah memberikan pemberitahuan secara tertulis sesuai mekanisme bagi para pedagang yang belum menyelesaikan administrasi,” ungkapnya.
Ariono juga menambahkan, jika pedagang yang sudah disegel tidak melakukan pembayaran administrasi, maka secara otomatis Ruko tersebut akan diserahkan kepada pihak yang lain. “Penunggaknya bervariatif, ada yang 3 Bulan 5 bulan bahkan ada yang hampir setahun atau 9 bulan, sehingga jika tidak secepatnya menyelesaikan administrasi maka Pemerintah kota akan memberikan kepada yang siap,” tambahnya.
Terinformasi, tim terpadu yang turun lapangan melakukan penyegelan diantaranya, unsur TNI, Satpol-PP, dan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol. (yud/rmb)