KILAS24.CO,KOTAMOBAGU – Persyaratan bakal calon Sangadi (Kepala Desa) pada Pemilihan Sangadi (Pilsang) serentak Mei 2022 mendatang, akan dituangkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Kotamobagu. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Nasli Paputungan.
“Jadi akan ada Perwako soal kriteria dan ketentuan bakal calon sangadi yang akan ikut pada Pilsang serentak tahun depan,” ungkapnya.
Ia mengatakan, untuk tahapan pembentukan panitia penjaringan bakal calon sangadi tak lama lagi akan segera dibentuk.
“Tapi kita masih menunggu paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang nantinya ditetapkan menjadi Perda baru mulai masuk pada tahapan, termasuk pembentukan panitia penjaringan calon,” kata Nasli.
Nasli juga menambahkan, untuk pembentukannya nanti akan ada panitia di tingkat daerah dan tingkat desa. “Nantinya Pjs Sangadi yang akan melaksanakan agenda-agenda tersebut, setelah dirinya dilantik oleh wali kota,” ujarnya. (yud/rmb)