KILAS24.CO,KOTAMOBAGU – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Kotamobagu melalui Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA), saat ini telah menangani 28 kasus kekerasan terhadap perempuan selama Tahun 2021.
Kepala UPTD-PPA Kotamobagu, Susilawati Gilalom mengatakan, dari jumlah tersebut tercatat ada 12 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sedangkan sisanya beragam.
“Sampai saat ini, kami telah menangani 28 kasus kekerasan terhadap perempuan. Selain itu dalam pendampingan kasus, kami akan memberikan bantuan hukum, dan pendampingan dari pekerja sosial,” katanya.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah membangun koordinasi dengan Polsek, Polres, Kejaksaan, Pengadilan, dan Kodim 1303 dalam melakukan pendampingan kasus. “Kami juga bekerja sama dengan Lembaga Batuan Hukum (LBH) yang diikat dengan MoU,” ujarnya.
Susilawati juga menambahkan, pihaknya juga memberikan visum gratis kepada korban yang berdomisili sebagai warga Kota Kotamobagu. “Visum yang dilakukan oleh tim Polres kepada korban digratiskan oleh pemerintah melalui MoU dengan pihak RSUD,” pungkasnya. (yud/rmb)