KILAS24
No Result
View All Result
Rabu, 30 Juli 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
Home Etalase

Pemkot Surati Perusahaan Soal Pembayaran THR Keagamaan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
19 Mei 2020
in Etalase, Kotamobagu, Terkini
0
Idul Fitri, PNS-THL Dilarang Open House

Sande Dodo

706
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) menyurati semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Kotamobagu terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi karyawannya masing-masing. Surat edaran itu sebagai tindak lanjut dari edaran Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2020 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kotamobagu melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja akan memantau dan memonitoring langsung pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya keagamaan Tahun 2020 bagi pekerja atau buruh di wilayah Kota Kotamobagu. Dan mendirikan Pos Komando Satuan Tugas aduan THR (Posko Satgas) Ketenagakerjaan di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja,” bunyi surat imbauan yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda), Sande Dodo.

Untuk diketahui, berdasarkan surat edaran Kemenaker tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2020 di perusahaan dalam masa pandemi Covid-19 itu, dengan memperhatikan kondisi perekonomian saat ini sebagai akibat pandemi Covid-19 yang membawa dampak pada kelangsungan usaha dan mempertimbangkan kebutuhan pekerja/buruh akan membayarkan THR kegamaan, maka diperlukan kesamaan pemahaman antara pengusaha dan pekerja/buruh, dengan meminta kepada gubernur untuk; Memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga

Mobil Minibus Daihatsu Sigra Masuk Jurang, Personil Polres Bolsel Bantu Evakuasi 

Pimpin Apel Kerja: Sekda Bolsel Soroti Persiapan Kunjungan Presiden RI

Direktur PDAM Bolmong Diganti

Kemudian dalam hal perusahaan tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh. Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.

Dalam proses dialog dapat menyepakati beberapa hal, antara lain; Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan perundagn-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap. Selanjutnya, bila perusahaan tidak mampu membayar sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati. Dan Waktu cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan. (kde)

Tags: thr keagamaan 2020
Previous Post

Pasien Positif Covid-19 di Sulut Bertambah 2, Salah Satunya Anak Usia 5 Tahun

Next Post

Idul Fitri, PNS-THL Dilarang Open House

Artikel Terkait

Mobil Minibus Daihatsu Sigra Masuk Jurang, Personil Polres Bolsel Bantu Evakuasi 

Mobil Minibus Daihatsu Sigra Masuk Jurang, Personil Polres Bolsel Bantu Evakuasi 

30 Juli 2025
790
Pimpin Apel Kerja: Sekda Bolsel Soroti Persiapan Kunjungan Presiden RI

Pimpin Apel Kerja: Sekda Bolsel Soroti Persiapan Kunjungan Presiden RI

28 Juli 2025
735
Direktur PDAM Bolmong Diganti

Direktur PDAM Bolmong Diganti

24 Juli 2025
706
Fraksi Golkar Bolmong Siap Dorong Peningkatan PAD

Fraksi Golkar Bolmong Siap Dorong Peningkatan PAD

24 Juli 2025
703
DPRD Bolmong Gelar Dua Agenda Paripurna Sekaligus

DPRD Bolmong Gelar Dua Agenda Paripurna Sekaligus

21 Juli 2025
705
Putra BMR Tahlis Gallang Jabat Sekprov Sulut

Putra BMR Tahlis Gallang Jabat Sekprov Sulut

16 Juli 2025
703
Next Post
Idul Fitri, PNS-THL Dilarang Open House

Idul Fitri, PNS-THL Dilarang Open House

Please login to join discussion
No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Mobil Minibus Daihatsu Sigra Masuk Jurang, Personil Polres Bolsel Bantu Evakuasi 

Mobil Minibus Daihatsu Sigra Masuk Jurang, Personil Polres Bolsel Bantu Evakuasi 

30 Juli 2025
790
Pimpin Apel Kerja: Sekda Bolsel Soroti Persiapan Kunjungan Presiden RI

Pimpin Apel Kerja: Sekda Bolsel Soroti Persiapan Kunjungan Presiden RI

28 Juli 2025
735
Direktur PDAM Bolmong Diganti

Direktur PDAM Bolmong Diganti

24 Juli 2025
706
Fraksi Golkar Bolmong Siap Dorong Peningkatan PAD

Fraksi Golkar Bolmong Siap Dorong Peningkatan PAD

24 Juli 2025
703
DPRD Bolmong Gelar Dua Agenda Paripurna Sekaligus

DPRD Bolmong Gelar Dua Agenda Paripurna Sekaligus

21 Juli 2025
705
Putra BMR Tahlis Gallang Jabat Sekprov Sulut

Putra BMR Tahlis Gallang Jabat Sekprov Sulut

16 Juli 2025
703
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech