KILAS HUKUM – Polres Kotamobagu serius memerangi praktek illegal mining di wilayah hukumnya. Dua orang yang dikenal sebagai bos besar di lokasi tambang Pegunungan Rumagit Perkebunan Potolo, Desa Tanoyan Selatan, yakni SW alias Sten dan AL alias Gus, ditangkap dan sudah ditetapkan tersangka. Saat ini keduanya ditahan di Polres Kotamobagu.
Wakapolres, Kompol Rina Frillya SIK, dalam konferensi pers di Aula Bhayangkari, Selasa (12/5), menjelaskan koronologi penangkapan terhadap dua orang tersebut. SW ditangkap di kediamannya di Kota Manado, Minggu (10/5). Sedangkan AL ditangkap di kediamannya di Desa Tungoi, Kecamatan Lolayan.
Untuk tersangka SW, kasusnya berdasarkan laporan polisi nomor: LP/244/III/2020/Reskrim tanggal 18 Maret 2020 dan surat perintah penyidikan nomor: Sprindik/49/III/2020/Reskrim tanggal 26 Maret 2020. “Langkah-langkah yang sudah kita tempuh adalah melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Pegununan Rumagit Perkebunan Potolo Desa Tanoyan Selatan, melakukan pemeriksaan sebanyak sembilan orang saksi serta melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap SW. Tersangka ditangkap di kediamannya di Manado dengan tidak melakukan perlawanan. Status perkara dalam tahap sidik untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan,” jelasnya.
Sedangkan untuk tersangka AL, diterangkannya berdasarkan laporan polisi nomor: LP/362/V/2020/Reskrim tanggal 9 Mei 2020 dan surat perintah penyidikan nomor: Sprindik/74/V/2020/Reskrim tanggal 9 Mei 2020. Langkah-langkah yang ditempuh katanya adalah melakukan olah TKP di pegunungan Rumagit perkebunan Potolo Desa Tanoyan Selatan, memeriksa tiga orang saksi serta upaya paksa berupa penangkapan. “Ia ditangkap di kediamannya di Desa Tungoi dengan tidak melakukan perlawanan,” terangnya.
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat berat, genset, generator dan sianida. “Status perkara keduanya saat ini adalah tahap penyidikan untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan,” ujarnya.
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat berat, genset dan generator di TKP. “Pasal yang akan diterapkan adalah Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan,” tambahnya. (kde)