KILAS NASIONAL — Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024. Ada 62 daerah yang ditetapkan tertinggal.
Sebaran daerah tertinggal itu berada di sejumlah Provinsi seperti Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Maluku, Papua dan Papua Barat.
Daeerah tertinggal ini merupakan salah tugas dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yaitu di Direktorat Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PDT).
Tugas Ditjen PDT menurut Pasal 18 Perpres Nomor 12 tahun 2015 adalah Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang percepatan pembangunan daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Dengan adanya Perpres ini maka Kemendes PDTT bakal merumuskan kebijakan untuk percepatan pembangunan daerah tertinggal ini,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.
Seperti dikutip dari Perpres, Jumat (8/5/2020), disebutkan bahwa daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
Ada enam kriteria terkait penetapan daerah tertinggal, seperti dijelaskan Pasal 2 Perpres:
Pasal 2
(1) Suatu daerah ditetapkan sebagai berdasarkan kriteria:
- perekonomian masyarakat;
- sumber daya manusia;
- sarana dan prasarana;
- kemampuan keuangan daerah;
- aksesibilitas; dan
- karakteristik daerah.
(2) Selain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertimbangkan karakteristik daerah tertentu.
(3) Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan indikator dan sub indikator.
(4) Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Berikut daftar daerah tertinggal tahun 2020-2024:
Provinsi Sumatera Utara
- Kabupaten Nias
- Kabupaten Nias Selatan
- Kabupaten Nias Utara
- Kabupaten Nias Barat
Provinsi Sumatera Barat
- Kabupaten Kepulauan Mentawai
Provinsi Sumatera Selatan
- Kabupaten Musi Rawas Utara
Provinsi Lampung
- Kabupaten Pesisir Barat
Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Kabupaten Lombok Utara
Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Kabupaten Sumba Barat
- Kabupaten Sumba Timur
- Kabupaten Kupang
- Kabupaten Timor Tengah Selatan
- Kabupaten Belu
- Kabupaten Alor
- Kabupaten Lembata
- Kabupaten Rote Ndao
- Kabupaten Sumba Tengah
- Kabupaten Sumba Barat Daya
- Kabupaten Manggarai Timur
- Kabupaten Sabu Raijua
- Kabupaten Malaka
Provinsi Sulawesi Tengah
- Kabupaten Donggala
- Kabupaten Tojo Una-una
- Kabupaten Sigi
Provinsi Maluku
- Kabupaten Maluku Tenggara Barat
- Kabupaten Kepulauan Aru
- Kabupaten Seram Bagian Barat
- Kabupaten Seram Bagian Timur
- Kabupaten Maluku Barat Daya
- Kabupaten Buru Selatan
Provinsi Maluku Utara
- Kabupaten Kepulauan Sula
- Kabupaten Pulau Talibau
Provinsi Papua Barat
- Kabupaten Teluk Wondama
- Kabupaten Kabupaten Teluk Bintuni
- Kabupaten Kabupaten Sorong Selatan
- Kabupaten Sorong
- Kabupaten Tambrauw
- Kabupaten Maybrat
- Kabupaten Manokwari Selatan
- Kabupaten Pegunungan Arfak
Provinsi Papua
- Kabupaten Jayawijaya
- Kabupaten Nabire
- Kabupaten Paniai
- Kabupaten Puncak Jaya
- Kabupaten Boven Digoel
- Kabupaten Mappi
- Kabupaten Asmat
- Kabupaten Yahukimo
- Kabupaten Pegunungan Bintang
- Kabupaten Tolikara
- Kabupaten Keerom
- Kabupaten Waropen
- Kabupaten Supiori
- Kabupaten Mamberamo Raya
- Kabupaten Nduga
- Kabupaten Lanny Jaya
- Kabupaten Mamberamo Tengah
- Kabupaten Yalimo
- Kabupaten Puncak
- Kabupaten Dogiyai
- Kabupaten Intan Jaya
- Kabupaten Deiyai
Sumber: kemendesa.go.id