KILAS24.CO, BOLTIM – Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diharuskan swab tes PCR dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu 1×24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor: 7787/B.KS.04.01/SD/E/2021 hal penyampaian SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, tertanggal 23 Agustus yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.
Dalam surat tersebut juga disebutkan, tiap peserta menggunakan masker 3 ply double dan ditambah masker kain di bagian luar. Peserta menjaga jarak minimal satu meter, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, ruang pelaksanaan seleksi CASN maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal.
Berkaitan dengan itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Reza Mamonto, mengatakan semua ketentuan itu dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya clushter baru penyebaran Covid-19. “Karena ini masih pandemi Covid-19 sehingga BKN mengeluarkan ketentuan penerapan protokol kesehatan ketat dalam pelaksanaan ujian CPNS. Ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,” katanya.
Selain mempersiapkan diri mengikuti ujian, ia mengimbau kepada para pelamar CPNS khususnya di instansi Pemkab Boltim untuk menjaga kesehatan. “Semua harus menjaga kesehatan dan selalu mematuhi protokol kesehatan,” imbaunya.
Ada 2.326 pelamar CPNS Boltim yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan berhak mengikuti SKD. (rmb)