KILAS, KRIMINAL — Bocil (13), warga Desa Dumoga, Bolaang Mongondow, ditangkap Tim Resmob Polres Kotamobagu, Senin (4/5). Ia ditangkap lantaran diduga melakukan pencurian hanphone, sepeda motor dan uang tunai di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Dikutip dari tribratanews.polreskotamobagu.com, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat mengenai kasus pencurian sepeda motor, handphone dan uang tunai di Jalan Dayanan, Gogagoman. Setelah dilakukan pengembangan, terungkap pelakunya adalah bocah berusia 13 tahun itu. Selanjutnya, Katim Resmob bersama anggotanya melakukan penangkapan. Saat diinterogasi petugas, ia mengakui melakukan pencurian handphone merk Samsung A10 di Jalan Dayanan serta sepeda motor di depan Kost Bunda Kelurahan Gogagoman.
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Rusman M Saleh SE menyampaikan bahwa pelaku beserta barang bukti berupa Sepeda Motor dan Handphone saat ini diamankan di Polres Kotamobagu untuk proses lebih lanjut. (kde)