KILAS24.CO, KOTAMOBAGU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu, mengeluarkan kebijakan pembatasan jumlah orang yang akan melakukan pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Disdukcapil Kotamobagu, Irianto Mokoginta, mengatakan, setiap hari pihaknya hanya melakukan pelayanan minimal untuk 10 orang dan maksimal sebanyak 50 orang.
“Penerimaan dokumen hanya sampai pukul 12.00 Wita. Setelah itu berkas akan diproses dari siang sampai dengan selesai. Aturan ini diterapkan demi mencegah terjadinya kerumunan di tengah pandemi Covid-19,” katanya.
Dirinya menambahkan, untuk mencegah kerumunan pihaknya akan mengatur waktu pelayanan.
“Supaya tidak terjadi kerumunan di dalam dan halaman kantor, untuk proses pelayanan KTP dan KK tidak ada batas kuota, hanya waktu yang diatur,” ujarnya.
Selain itu, ia menegaskan, warga yang hendak membuat KTP dan KK wajib mencuci tangan dan memakai masker.
“Apabila melanggar aturan prokes yang sudah ditentukan, kami tidak akan melayani masyarakat tersebut,” pungkasnya. (yud/rmb)