KILAS, KRIMINAL – Tim Resmob Polres Kotamobagu berhasil menggagalkan peredaran sejumlah produk kosmetik diduga illegal yang beredar di Kota Kotamobagu. Ada 16 produk kosmetik yang diduga illegal disita petugas dari salah satu toko yang ada di kompleks Pasar Serasi, Jumat (1/5).
Dikutip dari tribratanews.polreskotamobagu.com, Tim Resmob mendapat laporan masyarakat bahwa di toko tersebut sering menjual produk kosmetik diduga illegal dan tidak terdaftar di BPOM.
Mendapat laporan itu, Tim Resmob di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Muh Fadli SIK dan Katim Resmob Ipda Fry Gunawan, langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, ditemukan 16 produk kosmetik yang disimpan di laci meja kasir. Produk kosmetik yang diduga akan diperjualbelikan kepada masyarakat itu langsung disita petugas dan dibawa ke Polres Kotamobagu sebagai barang bukti bersama pemilik toko berinisial NMH (38). (kde)