KILAS24.CO, KOTAMOBAGU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir. Hal ini diungkapkan Kepala Dishub Kotamobagu melalui Sekretaris, Atmawijaya Damopolii, Kamis (15/7).
“Hingga bulan Juli sudah mencapai 50 persen, kami tetap berupaya untuk mengoptimalkan pendapatan retribusi parkir untuk mencapai target. Dimana petugas harus full time masuk pos parkir untuk pagi jam 05.00 sampai 20.00 WITA,” ujarnya.
Dirinya mengatakan, tahun ini PAD dari retribusi parkir mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
“Tahun 2021 ini PAD dari sektor parkir sebesar Rp3.550.000.000. PAD tahun ini mengalami kenaikan dari tahun 2020 sebesar 900 juta lebih,” katanya.
Awi menambahkan, untuk tarif sudah ditentukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2019 tentang tempat khusus parkir.
“Retribusi wajib menggunakan karcis, dan nominalnya pasti sesuai Perda yaitu kendaraan roda dua 1.000, roda tiga 500, roda empat 2.000, roda enam 3.000 dan lebih dari roda enam 5.000. Insya allah capai target untuk tahun 2021 ini, karena PAD ini juga untuk pembangunan Kota Kotamobagu,” pungkasnya. (yud/rmb)