KILAS24.CO, BOLTIM — Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) diwajikan tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) serta vaksinasi Covid-19. Hal ini sesuai instruksi bupati yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda), Sonny Warokah, tertanggal 8 Juli 2021.
Instruksi tersebut dikeluarkan sehubungan dengan perkembangan Covid-19 varian baru di Indonesia, serta adanya peningkatan kasus di Provinsi Sulawesi Utara. Untuk mengantisipasi dan mendeteksi ASN yang terjangkit Covid-19 agar tidak menyebar luas ke wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), maka semua ASN diminta untuk wajib melakukan tes swab PCR yang bertempat di lantai II Kantor Sekretariat Daerah (Setda), serta melakukan vaksinasi Covid-19 di fasilitas kesehatan yang tersedia.
Dalam instruksi itu, ditegaskan juga agar kepala SKPD mengkoordinir ASN yang ada di unit kerja masing-masing untuk melakukan tes swab PCR dan vaksinasi Covid-19 serta melaporkan melalu Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk dievaluasi. (rmb)