KILAS24.CO, KOTAMOBAGU – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Kotamobagu, belum bisa memberikan izin kepada sekolah-sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka yang akan di mulai pada 12 juli mendatang.
Kepala Disdik kotamobagu, Rukmi simbala mengatakan, pelaksanaan belajar tatap muka secara langsung belum bisa dilaksanakan.
“Sesuai dengan surat edaran yang masuk dari Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), kegiatan belajar tatap muka belum bisa dilaksanakan karena Sulut kembali masuk dalam Zona Orange Pandemi Covid 19 jadi pelaksanaan belajar mengajar masih di lakukan secara daring,” ujarnya.
Rukmi berharap, kepada seluruh orang tua siswa dapat mendukung pelaksanaan vaksinasi terhadap anak sekolah yang telah berusia 12 sampai 17 tahun yang saat ini sedang di laksanakan. “Mari bersama-sama kita dukung program pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
Sekedar informasi, surat edaran Gubernur Sulut ini berlaku sejak tanggal 5 juli sampai 18 juli 2021 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi Covid-19. (yud/rmb)