KILAS24.CO,KOTAMOBAGU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, sampai saat ini telah menerbitkan sebanyak 153 izin usaha.
Kepala DPMPTSP, Muh Aljufri Ngandu, mengatakan 153 izin usaha yang diterbitkan terdiri dari 108 Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan sebanyak 45 Non IUMK. Data tersebut tercatat sejak bulan Januari hingga bulan Mei 2021.
“108 IUMK yang diterbitkan itu adalah usaha dengan investasi kurang dari Rp500 juta. Sedangkan 45 Non IUMK itu, investasi diatas Rp500 juta,” kata Ngandu.
Lanjutnya, untuk izin yang ada ini sudah melalui OSS (Online Operations Support System), dan yang paling banyak diterbitkan itu adalah usaha jasa dan perdagangan.
Disisi lain, Ia menegaskan, bagi perusahaan yang memiliki investasi diatas Rp500 juta, wajib melaporkan perkembangan investasinya setiap 3 bulan sekali. “Jadi setiap tiga bulan harus memasukan laporan,” pungkasnya. (yud/rmb)