KILAS24.CO,KOTAMOBAGU – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kotamobagu Mengimbau Kepada Partai Politik (Parpol), Organisasi Masyarakat (Ormas) serta Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) untuk segera memasukan pemutakhiran data.
Kepala Badan Kesbangpol Kotamobagu melalui Sekretaris, Suhartien Tegela mengatakan untuk penyampaian berkas paling lambat tanggal 25 juni 2021. Dimasukan setiap hari kerja di Kantor Kesbangpol.
Dirinya mengungkapkan Ormas yang tidak melakukan pemutakhiran data, maka dianggap sudah tidak aktif. Sehingga ketika melakukan kegiatan maka dianggap ilegal karena tidak mengantongi surat keterangan terdaftar (SKT) dari pemerintah setempat dalam hal ini Badan Kesbangpol Kota Kotamobagu.
“Jadi untuk pendaftaran ini, terbagi dua yakni organisasi berbadan hukum dan non badan hukum. Kalau berbadan hukum pengurusannya secara berjenjang yaitu dari pusat ke daerah, mereka wajib menyampaikan keberadaan organisasi tersebut di daerah. Sedangkan non berbadan hukum tidak secara berjenjang diantaranya seperti perkumpulan kerukunan, kelompok tani, organisasi pemuda dan lain sebaginya,”ujarnya
Disamping itu, lanjut Suhartien, dalam waktu dekat pihaknya juga akan menyelenggarakan penyuluhan tentang ormas dari pemerintah daerah yang melibatkan TNI dan POLRI.
“Nah, kesiapan dari kegiatan itu sehingga pemutakhiran ini kami lakukan guna menyesuaikan dengan permendagri 57 tahun 2017. Olehnya diharapkan batas waktu yang kami sampaikan ini bisa dipenuhi. Ada beberapa ormas dan partai yang mendaftar pada bulan maret hingga mei sudah kami sesuaikan dengan permendagri 57 tahun 2017, namun 52 ormas yang sudah terdaftar belum melakukan pemutakhiran data, ini sangat penting karena untuk pemantauan dan pengawasan di daerah atas kegiatan dan program dari ormas itu sendiri,” pungkasnya. (yud/rmb)