KILAS24.CO, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), segera membayarkan Dana Bantuan Partai Politik (Banpol) Tahun 2021 sebesar Rp680,522,900 untuk 10 Partai Politik (Parpol) yang mendapat kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu.
Plt Kepala Badan Kesbangpol Kotamobagu, Rukmi Simbala, menuturkan Dana Banpol 2021 sudah bisa dicairkan, untuk itu para pengurus Parpol di Kotamobagu agar segera memasukkan proposal permohonan.
“Alhamdulillah, hasil audit dana bantuan partai politik Pemkot Kotamobagu terbaik. Dan sesuai syarat, pencairan setelah hasil audit dana bantuan partai politik telah keluar, Kami juga sudah mengirim surat ke DPC dan DPD Parpol pemilik kursi di DPRD Kotamobagu untuk segera memasukkan proposal, namun hingga kini belum ada proposal yang masuk,” ujarnya.
Lanjutnya masing-masing partai berbeda jumlahnya, yang telah disesuaikan dengan jumlah suara partai politik pemilik kursi di DPRD Kotamobagu. Adapun jumlah suara partai politik yakni PDI Perjuangan 17.622 suara, PKS 3.633 suara, Partai Golkar 8.577 suara, Partai Nasdem 14.108 suara, PPP 1.893 suara, PKB 6.950 suara, Partai Gerindra 2.387, Partai Hanura 6.417 suara, PAN 3.612 suara, Partai Demokrat 4.958 suara.
“Sesuai aturan satu suara dihitung 9.700 rupiah sehingga angka setiap parpol berbeda jumlahnya. Semisalnya partai A memiliki satu kursi dengan memperoleh 1.000 suara sah, maka jumlah itu yang dikalikan dengan 9.700 rupiah dan hasil perhitungan tersebut akan menjadi dasar pembayaran Banpol,” jelasnya.
Hal yang sama di sampaikan Kepala Sub Bidang (Kasubid) Kelembagaan Parpol dan Fasilitas Pemilu Kesbangpol Kotamobagu, Nurwanti Umbola bahwa untuk proses pencairan tahun ini akan dilakukan setelah Laporan Hasil Pemeriksaaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulut, sudah keluar.
“Belum ada Parpol yang memasukan proposal karena masih menunggu LHP tahun 2020 dari BPK. Sesudah ada LHP diserahkan kepada Parpol dan setelah itu baru bisa memasukan proposal Banpol,” katanya. (yud/rmb)