KILAS24.CO,KOTAMOBAGU – Hingga Juni 2021, sudah 846 kendaraan melakukan uji KIR oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu di Balai Pengujian yang terletak di Kelurahan Pobundayan, Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Uji KIR atau uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.
“Tercatat dari januari hingga Juni 2021 ini, sudah ada 846 kendaraan yang melakukan uji KIR. Namun, bukan hanya kendaraan dari Kotamobagu saja, tetapi dari berbagai daerah, kecuali Bolmong, karena mereka sudah punya balai pengujian sendiri,” ungkap Kepala Seksi Pengujian Kendaraan, Deni Mamonto, Selasa (8/6).
Menurutnya, setiap kendaraan roda empat yang ada di Kota Kotamobagu diwajibkan mengikuti KIR untuk menguji kendaraan laik pakai.
Sejak tahun 2008 hingga 2021, Dishub juga mencatat sebanyak 2.402 kedaraan yang wajib mengikuti KIR. Jumlah itu menurut Deni, harus mengikuti uji KIR di balai pengujian.
“Tercatat jumlah kendaraan Roda Empat yang wajib uji sejak 2008 sampai 2021 sebanyak 2.402 kendaraan, itu terdiri dari mobil penumpang dan truk,” terangnya.
Ia menambahkan, masa berlaku KIR selama Enam Bulan, sehingga dalam setahun ada dua kali pengujian KIR oleh Dishub.
“Ketika ada penjaringan atau pemeriksaan kendaraan, maka mana yang belum melakukan uji kendaraan itu kami akan arahkan ke balai pengujian kendaraan. Itu pengurusannya Enam Bulan sekali sehingga dalam satu tahun ada dua kali,” pungkasnya. (yud/rmb)