KILAS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) mengkaji rencana pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementrian Kesehatan (Kemenkes).
“Saat ini kami sedang membahas sejauh mana kesiapan kita untuk pengajuan PSBB di wilayah Kota Kotamobagu. Kami ingin melakukan kajian yang komprehensif dan terukur sebelum mengajukan usulan,” ujar Wali Kota, Tatong Bara, pekan lalu.
Rencana pengajuan PSBB menurut wali kota sudah dipikirkan terlebih dahulu sejak tujuh warga Kota Kotamobagu dinyatakan reaktif Covid-19 melalui rapid test. “Saya sudah meminta Tim Gugus Tugas mempelajari kemungkinan pengajuan PSBB, dengan mempertimbangkan peningkatan jumlah kasus yang ada, maupun kajian epidemiologis-nya. Kriteria dalam PSBB cukup ketat, mulai dari jumlah kasus dan kematian yang meningkat tajam, penyebaran yang mulai meluas ke beberapa wilayah melalui transmisi lokal, serta terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah lain,” ujarnya.
Selain itu, wali kota mengungkapkan Pemkot juga juga harus menyiapkan beberapa informasi pendukung yang harus dipenuhi dalam pengajuan ke pemerintah pusat dalam hal ini ke Menteri Kesehatan Republik Indonesia. “Informasi kesiapan daerah dalam penyediaan kebutuhan hidup dasar masyarakat, fasilitas kesehatan, ketersediaan anggaran dan operasional jaring pengaman sosial, serta aspek keamanan dan perekonomian daerah, juga harus disampaikan bersama kriteria yang ada,” ungkap wali kota.
Dirinya juga menambahkan, data dan informasi yang menjadi kriteria ini harus benar-benar disajikan secara terukur agar bisa disetujui oleh pemerintah pusat. “Sudah banyak daerah yang ditolak pangajuannya karena tak bisa memenuhi kriteria yang ditentukan, sementara jumlah kasus di daerah-daerah tersebut juga sudah tergolong cukup mengkhawatirkan. Gorontalo misalnya yang sudah memiliki kasus 12 pasien berstatus positif Covid-19, tapi masih ditolak oleh pemerintah pusat. Inilah yang harus kita kaji dan persiapkan dengan matang. Kriterianya harus bisa terpenuhi agar nantinya usulan kita bisa disetujui,” tambah wali kota.
Selain penyedian data dan informasi, juga harus dilakukan kajian terhadap berbagai aspek, mulai dari masalah sosial, ekonomi, maupun keamanan, terutama kemampuan ketersediaan anggaran untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang terdampak langsung selama penerapan PSBB. “Ketika PSBB ditetapkan, maka akan ada pembatasan terhadap berbagai aktifitas masyarakat, mulai tempat kerja yang tutup, pembatasan kegiatan sosial, keagamaan, aktifitas di tempat umum, maupun transportasi,” ungkap wali kota.
Berdasarkan data yang ada, di beberapa daerah yang telah menetapkan PSBB ternyata penambahan kasus tetap terjadi setiap harinya. Hal ini juga menjadi salah satu bahan kajian pemerintah kota. “Penerapan PSBB pun belum merupakan jaminan bahwa jumlah kasus akan mulai berkurang. Kita bisa melihat Jakarta, Tangerang Selatan dan Tangerang, serta beberapa daerah lainnya. Meski sudah PSBB tapi hampir setiap hari ada penambahan kasus baru. Ini juga patut dijadikan pertimbangan, karena pada dasarnya semua kembali ke masyarakat, terutama bagaimana mereka disiplin dan menaati protokol Covid-19,” kata wali kota. (kde)