KILAS24.CO, KOTAMOBAGU – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) akan memberi sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak hadir tanpa keterangan di hari pertama bekerja usai libur lebaran idul fitri 1442 hijriyah.
Dari catatan BKPP, ada sejumlah ASN yang tak masuk di hari pertama kerja.
“Tanpa keterangan (tidak masuk) tanggal 17 Mei 2021 sebanyak 27 orang,” ujar Kepala BKPP, Sarida Mokoginta.
Soal sanksi bagi ASN yang tidak hadir tanpa keterangan, Sarida menyebut, bahwa itu tetap ada. Menurutnya, sanksi yang diberikan bagi ASN yang tidak masuk kerja hari pertama dari kategori ringan hingga berat. “Tetap ada sanksi termasuk pengurangan TPP,” tegasnya.
Seperti diketahui, sebelum pelaksanaan libur dan cuti bersama, Pemkot Kotamobagu telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 003/ Setda-KK/137/III/2021 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 Di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. Adapun surat edaran itu, menindaklanjuti perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020 Nomor 04 Tahun 2020 dan Nomor 04 Tahun 2020.
Dalam surat dijelaskan bahwa libur bersama khusus lebaran hanya tanggal 13 Mei dan 14 Mei 2021, sedangkan cuti bersama hanya tanggal 12 Mei 2021.
Adapun pada huruf e bahwa seluruh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini dan apabila ada Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Harian Lepas yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pasca pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2021, agar dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan sesuai daftar kehadiran Pemkot Kotamobagu jumlah ASN 2.399 orang, hadir 2.322 orang, kemudian tanpa keterangan 27 orang, sakit 29 orang, izin 1 orang, cuti 16 orang, dan tugas belajar 4 orang. (yud/rmb)