KILAS24
No Result
View All Result
Minggu, 1 Juni 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
Home Etalase

Absen Hari Pertama Kerja, 17 ASN Pemkot Disanksi

Tim Redaksi by Tim Redaksi
18 Mei 2021
in Etalase, Kotamobagu, Terkini
0
Mangkir di Apel Kerja Perdana, ASN Siap-siap Disanksi

Apel kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.

732
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24.CO, KOTAMOBAGU – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) akan memberi sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak hadir tanpa keterangan di hari pertama bekerja usai libur lebaran idul fitri 1442 hijriyah.
Dari catatan BKPP, ada sejumlah ASN yang tak masuk di hari pertama kerja.

“Tanpa keterangan (tidak masuk) tanggal 17 Mei 2021 sebanyak 27 orang,” ujar Kepala BKPP, Sarida Mokoginta.

Soal sanksi bagi ASN yang tidak hadir tanpa keterangan, Sarida menyebut, bahwa itu tetap ada. Menurutnya, sanksi yang diberikan bagi ASN yang tidak masuk kerja hari pertama dari kategori ringan hingga berat. “Tetap ada sanksi termasuk pengurangan TPP,” tegasnya.

Baca Juga

Ketua DPRD Kotamobagu Terima LHP BPK RI

Pemkot Kotamobagu Raih WTP ke-12

Pemkab Bolmong Kembali Raih WTP

Seperti diketahui, sebelum pelaksanaan libur dan cuti bersama, Pemkot Kotamobagu telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 003/ Setda-KK/137/III/2021 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 Di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. Adapun surat edaran itu, menindaklanjuti perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020 Nomor 04 Tahun 2020 dan Nomor 04 Tahun 2020.

Dalam surat dijelaskan bahwa libur bersama khusus lebaran hanya tanggal 13 Mei dan 14 Mei 2021, sedangkan cuti bersama hanya tanggal 12 Mei 2021.
Adapun pada huruf e bahwa seluruh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini dan apabila ada Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Harian Lepas yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pasca pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2021, agar dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan sesuai daftar kehadiran Pemkot Kotamobagu jumlah ASN 2.399 orang, hadir 2.322 orang, kemudian tanpa keterangan 27 orang, sakit 29 orang, izin 1 orang, cuti 16 orang, dan tugas belajar 4 orang. (yud/rmb)

Tags: sarida mokoginta
Previous Post

Sahcrul-Oskar Hadiri Rakorev dan Penyampaian Hasil Pengawasan Pilkada 2020

Next Post

Seleksi CPNS Segera Dimulai, BKPP Kotamobagu Imbau Calon Pelamar Persiapkan Diri

Artikel Terkait

Ketua DPRD Kotamobagu Terima LHP BPK RI

Ketua DPRD Kotamobagu Terima LHP BPK RI

26 Mei 2025
707
Pemkot Kotamobagu Raih WTP ke-12

Pemkot Kotamobagu Raih WTP ke-12

26 Mei 2025
707
Pemkab Bolmong Kembali Raih WTP

Pemkab Bolmong Kembali Raih WTP

26 Mei 2025
703
DPRD Dukung Kotamobagu Fun Race dan Haritage 2025

DPRD Dukung Kotamobagu Fun Race dan Haritage 2025

23 Mei 2025
704
Lepas Jamaah Calon Haji, Ini Pesan Bupati Yusra Alhabsyi

Lepas Jamaah Calon Haji, Ini Pesan Bupati Yusra Alhabsyi

23 Mei 2025
701
Bob Paputungan Minta Dinas PMD Kawal Pembentukkan Koperasi Merah Putih Disetiap Desa

Bob Paputungan Minta Dinas PMD Kawal Pembentukkan Koperasi Merah Putih Disetiap Desa

23 Mei 2025
707
Next Post
Seleksi CPNS Segera Dimulai, Pemkot Kotamobagu Usul 80 Formasi

Seleksi CPNS Segera Dimulai, BKPP Kotamobagu Imbau Calon Pelamar Persiapkan Diri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Ketua DPRD Kotamobagu Terima LHP BPK RI

Ketua DPRD Kotamobagu Terima LHP BPK RI

26 Mei 2025
707
Pemkot Kotamobagu Raih WTP ke-12

Pemkot Kotamobagu Raih WTP ke-12

26 Mei 2025
707
Pemkab Bolmong Kembali Raih WTP

Pemkab Bolmong Kembali Raih WTP

26 Mei 2025
703
DPRD Dukung Kotamobagu Fun Race dan Haritage 2025

DPRD Dukung Kotamobagu Fun Race dan Haritage 2025

23 Mei 2025
704
Lepas Jamaah Calon Haji, Ini Pesan Bupati Yusra Alhabsyi

Lepas Jamaah Calon Haji, Ini Pesan Bupati Yusra Alhabsyi

23 Mei 2025
701
Bob Paputungan Minta Dinas PMD Kawal Pembentukkan Koperasi Merah Putih Disetiap Desa

Bob Paputungan Minta Dinas PMD Kawal Pembentukkan Koperasi Merah Putih Disetiap Desa

23 Mei 2025
707
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech