KILAS24.CO, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) membolehkan masyarakat khususnya umat muslim melaksanakan sholat idul fitri 1442 Hijriyah di masjid atau musholah di masing-masing desa dan kelurahan.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Hamdan Mokoagow, mengatakan pelaksanaan sholat Idul Fitri di masjid tahun ini dibolehkan, dengan syarat menjaga protokol kesehatan (prokes) dan sesuai aturan yang tertuang dalam surat edaran Pemkot Kotamobagu. “Jamaah wajib menggunakan masker,” katanya.
“Berdasarkan hasil rapat ,bahwa untuk mencegah membludaknya jamaah dan mengingat ditetapkan dalam surat edaran bahwa mesjid hanya menampung 50 persen dari kapasitasnya, dan potensi menyebabkan kerumunan maka sebaiknya sholat di desa dan kelurahan masing-masing,” ujarnya
“Jadi sholat idul fitri tahun ini dibolehkan sholat di mesjid atau mushola, namun tetap memperhatikan ketentuan yang sudah diatur,” sambungnya. (yud/rmb)