KILAS24.CO, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) memberi ijin pelaksanaan Pasar Ramadhan tahun ini, dengan syarat menerapkan protokol kesehatan.
“Pasar ramadhan tetap diijinkan, dengan syarat harus mengikuti protokol kesehatan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda), Sande Dodo.
Selain soal protokol kesehatan, para pedagang di pasar ramadhan juga diminta untuk tidak berjualan di badan jalan.
“Pedagang pasar ramadhan tidak boleh berjualan di badan jalan dan wajib memakai pelindung tangan bagi pedagang takjil,” ujarnya.
“Kita tidak bisa melarang mereka berjualan, karena itu sumber kehidupan. Ini juga bagian dari pemulihan ekonomi masyarakat. Tapi nantinya akan ada Satgas yang mengawasi aktivitas di setiap lokasi pasar ramadhan,” tambahnya. (yud/rmb)