Kilas24.co, Kotamobagu – Wujud komitmen Pemerintah kota Kotamobagu dalam mematuhi aturan lalu lintas, juga membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam berkendara.
Hal ini, ditunjukan oleh Wali Kota Kotamobagu, dr Weny Gaib, S.pM., bersama Kapolres AKBP Irwanto, SIK.MH., dan Dandim Letkol Fahmil Hariss, SIP., ketika melakukan perekaman untuk pembuatan SIM, yang bertempat di Kantor Satlantas Kotamobagu, Selasa (28/10/2025).
Komitment ini ditunjukan Pemerintah Kotamobagu sebagai contoh bagi masyarakat, bahwa tidak ada yang kebal hukum terhadap aturan lalu lintas dijalan.
Wali Kota Kotamobagu melakukan perekaman untuk pembuatan SIM bersama Dandim BM dan Kapolres Kotamobagu.
Pentingnya kepemilikan SIM bagi pengendara roda dua dan empat, demi keamanan dan kenyamanan dalam melakukan aktifitas sehari – hari.













