Kilas24.co, Kotamobagu – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kotamobagu, melalui Bidang Bina Marga, melakukan tahapan Provisional Hand Over (PHO) atas selesainya pekerjaan Jalan Itantang, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Sabtu (11/10/2025).
Pelaksanaan PHO ini, berlangsung hari Jumat 10 Oktober 2025, oleh Dinas PUPR dan didampingi Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Kehadiran Kejaksaan dan APH tersebut, merupakan Probity Audit/Audit Independen untuk memastikan tidak adanya potensi korupsi dan arah kepentingan serta sesuai kebutuhan masyarakat dan skala prioritas.
Menurut, Kadis PUPR Claudy Mokodongan melalui Kabid Bina Marga, bahwa tahapan PHO menandakan selesainya suatu pekerjaan fisik dan sesuai target yang ditentukan.
Untuk itu, setiap pelaksanaan PHO di lokasi pekerjaan harus melibatkan semua pihak yang terkait, agar semua program yang menggunakan uang negara dapat diserap sesuai peruntukannya dan terpantau juga oleh APH dan Kejaksaan.
“Pekerjaan peningkatan jalan Itantang masuk sebagai salah satu proyek strategis daerah di Kota Kotamobagu, sehingga saat dilakukan PHO, kami wajib bersama Aparat penegak Hukum,” ujar Momintan.
Sebagai informasi, proyek peningkatan jalan Itantang dengan volume panjang 919 meter dan lebar 4 meter ini dikerjakan oleh CV Jibo dengan anggaran Rp 1.088.333.000.
Selesainya peningkatan Jalan Itantang ini, dapat bermanfaat dan berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.













