KILAS24.CO, KOTAMOBAGU – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu mulai uji coba tilang elektronik atau electronic traffic law (ETLE), pada Selasa 23 Maret 2021 besok.
Terdapat delapan titik kamera CCTV di ruas jalan yang arus lalu lintasnya padat. Kamera CCTV yang dipasang itu, akan mengincar setiap pengendara yang melanggar, dan akan mendapat sanksi.
Kepala Satlantas Polres Kotamobagu AKP Novita Citra mengatakan, jika personil untuk memantau CCTV tilang elektronik telah disiapkan. “Kami mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi peraturan berlalu lintas,” imbau AKP Novita Citra.
Para pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera pengawas akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penerapan tilang elektronik bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kotamobagu, pengesahan dilakukan melalui Data Center.
“Pemerintah mendukung sepenuhnya penerapan tilang elektronik,” ujar Kadis Kominfo Kotamobagu Fahri Damopolii. (yud/rmb)
Berikut 10 tes yang akan diintai oleh kamera CCTV tilang elektronik:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Tidak keselamatan keselamatan
- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
- Melanggar batas kecepatan
- Menggunakan pelat nomor nomor palsu
- Berkendara melawan arus
- Menerobos lampu merah
- Tidak menggunakan helm
- Berboncengan lebih dari 3 orang
- 10. Tidak ada lampu saat siang hari bagi sepeda motor