KILAS24.CO,KOTAMOBAGU – DPRD Kota Kotamobagu mendeteksi bahwa akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin di Kota Kotamobagu masih sangat terbatas. Terlebih, dalam hal ketersediaan layanan bantuan hukum memadai dan terjangkau.
Hal ini ditemui oleh DPRD Kotamobagu melalui pembahasan dan kroscek lapangan dari Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Kotamobagu tahun anggaran 2024 bersama Pemkot Kotamobagu.
Oleh karena itu, pihak DPRD Kotamobagu merekomendasikan agar pemerintah Kota Kotamobagu dapat menopang anggaran agar program pemberian bantuan hukum bisa dirasakan oleh masyarakat miskin dan yang membutuhkan.
“Panitia Khusus DPRD menilai bahwa akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin di Kota Kotamobagu masih
sangat terbatas, khususnya dalam hal ketersediaan layanan bantuan hukum yang memadai dan terjangkau. Oleh karena itu, Pansus merekomendasikan Pemerintah Kota diminta untuk menambah alokasi anggaran guna mendukung program bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” ungkap Djurain Achmadi, personil Pansus LKPJ DPRD Kotamobagu.
Djurain menambahkan, pentingnya mendukung program bantuan hukum ini mengingat bantuan hukum ini juga menjadi kebutuhan yang sering disepelekan. Padahal, banyak masyarakat kurang mampu yang membutuhkan dalam penanganan perkara yang mereka alami.
“Ini juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Oleh karena itu, kita mendorong agar program bantuan ini bisa dioptimalkan,” pungkasnya (***)