KILAS24,BOLMONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), melakukan Kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Kota Gorontalo, Kamis (06/02).
Kunjungan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bolmong Tony Tumbelaka itu, untuk melakukan studi komparasi terkait aturan dari pemerintah pusat yang melarang pemerintah daerah untuk mengangkat pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Harian Lepas (THL) dan honorer.
“Karena kebijakan pemerintah pusat melarang daerah merekrut tenaga honorer tahun 2025, kami melakukan koordinasi ke daerah tetangga langkah-langkah apa yang diterapkan untuk menindaklanjuti hal tersebut,” ujar Ketua DPRD Bolmong, Tonny Tumbelaka.
Tonny menjelaskan, untuk Kabupaten Bolmong, pemerintah telah menyiapkan opsi para pegawai honorer di pemerintah daerah untuk di-swakelolakan.
“Jadi, saat pembahasan saya dengan pemerintah, para tenaga honorer akan dibuatkan perjanjian kerja di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang evaluasinya dilakukan setiap tiga bulan,” ujar Tonny.
Sementara itu, anggota DPRD Bolmong, Fitri Koagow menjelaskan, pihaknya tetap mendorong agar pemerintah bisa memperhatikan aspirasi masyarakat.
“Kami sebagai wakil rakyat tentunya, akan menyerap setiap keluhan dari masyarakat. Termasuk, aturan yang berdampak pada pegawai honorer daerah,” ujarnya. (adv/yan)