KILAS24
No Result
View All Result
Kamis, 3 Juli 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
Home Bolmong

Yusra Tolak Mobnas Baru: Kepentingan Rakyat Utama

Tim Redaksi by Tim Redaksi
27 Februari 2025
in Bolmong, Etalase, Terkini
0
Yusra Tolak Mobnas Baru: Kepentingan Rakyat Utama
704
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24,BOLMONG – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow, Yusra Alhabsyi, mengejutkan publik dengan kebijakan populis yang langsung menggebrak perhatian.

Dengan tegas, Bupati Bolmong yang dikenal sebagai aktivis pergerakan ini menolak pengadaan mobil dinas (mobnas) baru, sebuah langkah yang menunjukkan komitmennya terhadap efisiensi anggaran demi kepentingan rakyat.

Bukan sekadar klaim kosong, Yusra benar-benar menolak untuk menikmati kenyamanan mobnas, memilih untuk tetap menggunakan kendaraan dinas lama.

Baca Juga

Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

RSB Kembali Difitnah Kelola Tambang Ilegal

Keputusan berani ini disampaikan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Abdullah Mokoginta.

“Keputusan ini diambil untuk memastikan anggaran difokuskan pada program yang lebih mendesak dan langsung bermanfaat bagi masyarakat. Pengadaan mobil dinas saat ini bukan prioritas,” ujar Abdullah.

Langkah ini juga mencerminkan dukungan penuh terhadap kebijakan efisiensi anggaran yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto.

Bahkan, pengadaan mobnas untuk pejabat lainnya seperti Asisten, Kepala BAPPEDA, Kepala BKD, hingga Sekretaris DPRD, juga dihapuskan.

Namun, mobnas untuk Wakil Bupati dan pimpinan DPRD tetap dipertahankan.

“Kendis Wakil Bupati tetap ada karena mobil dinas sebelumnya sudah rusak, begitu juga dengan pimpinan dewan,” tambah Abdullah.

Keputusan berani ini juga mendapat pujian dari kalangan legislatif.

Anggota DPRD Bolmong, Supandri Damogalad SIP, menyebut langkah Bupati Yusra sebagai bukti nyata dari komitmen untuk mengutamakan kepentingan publik dan menjaga tata kelola anggaran yang transparan dan efektif.

“Ini adalah langkah yang sangat tepat, mengalokasikan anggaran untuk sektor-sektor yang lebih mendesak seperti infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan. Tidak ada lagi pemborosan,” ujar Supandri.

Dengan kebijakan ini, Bupati Yusra Alhabsyi tidak hanya menunjukkan kepemimpinan yang berorientasi pada rakyat, tetapi juga membuktikan bahwa efisiensi anggaran adalah langkah strategis menuju pembangunan yang lebih berkelanjutan dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Bolmong.(*/yan)

Tags: bolmongmobnasYusra Alhabsyi
Previous Post

Gelar Reses, Ketua DPRD Kotamobagu Serap Aspirasi Masyarakat

Next Post

Aleg Hanura Jayadi Paputungan Serap Aspirasi Masyarakat

Artikel Terkait

Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

18 Juni 2025
702
Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

16 Juni 2025
706
RSB Bantah Keras Tudingan Main Tambang Ilegal

RSB Kembali Difitnah Kelola Tambang Ilegal

16 Juni 2025
702
Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

10 Juni 2025
712
KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

10 Juni 2025
789
RSB Bantah Keras Tudingan Main Tambang Ilegal

RSB Bantah Keras Tudingan Main Tambang Ilegal

9 Juni 2025
705
Next Post
Aleg Hanura Jayadi Paputungan Serap Aspirasi Masyarakat

Aleg Hanura Jayadi Paputungan Serap Aspirasi Masyarakat

No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

18 Juni 2025
702
Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

16 Juni 2025
706
RSB Bantah Keras Tudingan Main Tambang Ilegal

RSB Kembali Difitnah Kelola Tambang Ilegal

16 Juni 2025
702
Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

10 Juni 2025
712
KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

10 Juni 2025
789
RSB Bantah Keras Tudingan Main Tambang Ilegal

RSB Bantah Keras Tudingan Main Tambang Ilegal

9 Juni 2025
705
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech