KILAS24,KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota pada Minggu 24 November 2024.
Kepala divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kotamobagu Hairun Laode, mengatakan bahwa penertiban APK dilakukan sehubungan dengan tahapan masa tenang kampanye sebagaimana diatur dalam peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024.
“Menindaklanjuti surat dari KPU provinsi, kami dari KPU Kotamobagu sudah menginstruksikan PPK dan PPS untuk turun melakukan penertiban APK yang difasilitasi KPU dengan memperhatikan jadwal masa tenang,” ungkap Hairun kepada media, Sabtu (23/11).
Terpisah, Ketua PPK Kotamobagu Utara, Miranti Manangin, membenarkan agenda penertiban APK yang akan dilakukan memasuki tahapan masa tenang.
“Iya untuk penertiban akan dimulai malam ini pukul 00.00 Wita bersama Panwascam. Untuk Kecamatan Kotamobagu sendiri ada 8 titik APK yang akan kami tertibkan, itu APK yang resmi difasilitasi KPU,” tukasnya.***