KILAS24.CO, BOLTIM – Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop – UKM) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah tempat perbelanjaan di wilayah Kecamatan Modayag, Senin (15/3). Hasilnya, didapati ada salah satu toko di Desa Modayag II yang menjual barang kadaluarsa.
“Hasil sidak kami hari ini, ada toko di Desa Modayag II milik Jemi Rompas yang menjual barang kadaluarsa. Kita langsung tindaklanjuti dengan memberi teguran kepada pemilik toko itu,” kata Kepala Disdagkop-UKM, Norma Linggama.
Ia mengungkapkan, pemilik toko tersebut sudah berulang kali didapati melakukan hal yang sama. “Tahun lalu juga demikian. Kita temukan ada barang dagangan yang kadaluarsa tapi masih diperjualbelikan. Tahun ini kita temukan lagi. Kalau masih terus melakukan hal yang sama, maka bisa saja tempat usaha itu kita tutup,” ungkapnya.
Baca juga: Kunker di Kecamatan Kotabunan dan Tutuyan, Sachrul-Oskar Ajak Masyarakat Bersama Membangun Boltim
Selain didapati menjual barang kadaluarsa, toko yang berada tak jauh dari kediaman Bupati Sam Sachrul Mamonto itu juga belum memperpanjang ijin usahanya. “Ijin usahanya juga sudah kadaluarsa, dan belum diperpanjang,” ujarnya.
Sidak yang dilakukan di sejumlah tempat usaha itu adalah bagian dari fungsi pengawasan Disdagkop-UKM terhadap aktivitas jual-beli di tempat-tempat perbelanjaan di wilayah Boltim. “Sidak ini adalah rutinitas kita. Tujuannya adalah untuk menjamin kualitas barang atau bahan pokok yang diperjualbelikan. Hari ini kita turun di Modayag, besok dan seterusnya giliran di wilayah kecamatan yang lain,” tambahnya. (rmb)