KILAS24,BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) bersama PT. PLN (Persero) UP3 Kotamobagu menggelar penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Rabu (25/09).
Kegiatan yang digelar di Kantor PLN Persero UP3 Kotamobagu dihadiri langsung Penjabat (Pj) Bupati Bolaang Mongondow, dr. Jusnan C. Mokoginta, MARS. Serta, hadir juga mewakil Manager UP3 Kotamobagu Hengky Purbo Lesmono.
Keduanya menandatangani kesepakatan bersama antara Pemkab Bolmong dan PT. PLN Persero UP3 Kotamobagu, terkait pemungutan dan penyetoran pajak barang dan jasa tertentu, atas tenaga listrik Pemkab Bolmong.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini berdasarkan amanah UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang ditindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini bertujuan Menjamin kelancaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari PBJT atas Tenaga Listrik.
Pada penandatanganan tersebut ada beberapa poin yang menjadi inti yakni menjamin kelancaran pelunasan rekening listrik, melakukan pengawasan dan penertiban PJU Tidak Resmi, untuk meningkatkan efisiensi pembayaran rekening listrik melalui meterisasi PJU, dan menjamin validasi kebenaran data dan dokumen penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik melalui Sistem Web Service yang dikelola oleh PT.PLN (persero).
Turut hadir mendampingi Pj. Bupati Bolaang Mongondow, dr. Jusnan C. Mokoginta, MARS, hadir dalam giat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow antara lain Plt. Sekretaris Daerah, Dr. (HC) Ramlah, S.E., M.Si.; Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Yarlis A. Hatam, S.T., M.E.; Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Muhamad Arif, S.IP.; Kepala Bagian Hukum, Rahmat I. Makalalag, S.H., M.H.; Kepala Bagian Prokopim, Harry Junaidy Moka, S.I.P., Sekretaris BKD, Sri Wahyuni Polii, SE. ***