KILAS24
No Result
View All Result
Sabtu, 31 Januari 2026
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
https://kotamobagu.go.id/ https://kotamobagu.go.id/ https://kotamobagu.go.id/
Home Bolmong

Bawaslu Bolmong Ingatkan Soal Netralitas ASN, Perangkat Desa dan Anggota TNI Polri

Tim Redaksi by Tim Redaksi
24 Agustus 2024
in Bolmong, Terkini
0
Bawaslu Bolmong Ingatkan Soal Netralitas ASN, Perangkat Desa dan Anggota TNI Polri
702
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24,BOLMONG – Menjelang Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), mengimbau tentang netralitas ASN, aparat desa dan TNI/Polri, serta larangan penggunaan fasilitas pemerintah.

Ketua Bawaslu Bolmong Radikal Mokodompit menegaskan, Sangadi (kepala desa) dan perangkatnya harus bersikap netral. Pasalnya, jika melanggar netralitas, maka Sangadi dan perangkatnya dapat dikenakan sanksi.

“Sangadi dan aparat harus netral dan dilarang terlibat dalam politik praktis, khususnya pada Pilkada serentak tahun 2024,” tegas Radikal.

Apabila perangkat desa terlibat dalam kegiatan politik, selain mendapatkan Sanksi, juga dikhawatirkan akan memunculkan konflik kepentingan antara perangkat desa dan masyarakat, serta akan memicu terganggunya pelayanan kepada masyarakat.

“Bagi perangkat desa yang terbukti terlibat dalam politik praktis, maka akan mendapat sanksi. Setiap kepala desa dan perangkatnya yang sengaja membuat keputusan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dapat dipidana,” tegasnya.

Sanksi lainnya berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa yaitu sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis dan dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara atau diberhentikan.

Radikal memaparkan, Netralitas aparatur desa sangat vital untuk menjaga integritas pilkada. Kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD memiliki posisi yang strategis dalam masyarakat desa, sehingga pengaruh mereka dapat mempengaruhi pilihan warga.

“Ketidaknetralan aparat desa tidak hanya dapat memicu konflik sosial, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa dan proses demokrasi secara keseluruhan,” tegasnya.

Surat imbauan itu tertanggal 7 Agustus dengan nomor 141 /PM.00.02/K.SA-02/8/2024 tentang netralitas kepala desa dan perangkat desa di Pilkada Bolmong.

Kepala Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Akim Mokoagow menambahkan, imbauan ini sebagai upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu Bolmong untuk menjaga netralitas ASN, Pemerintah Desa, BPD, TNI dan Polri pada Pilkada serentak 2024 demi mewujudkan pemilu yang demokratis, berintegritas dan jauh dari pengaruh pemihakan kepada kelompok dan golongan tertentu.

Baca Juga

Winner ‘Bongkar’ Kabinet, 18 Pejabat Eselon II Dilantik

Malam Pergantian Tahun, Bupati Iskandar dan Kapolres Bolsel Pastikan Keamanan Wilayah Tetap Terjaga

2025: Tahun Kerja, Bukan Retorika Catatan Akhir Tahun Bupati Bolaang Mongondow Selatan

Akim menegaskan, Bawaslu berkomitmen dan berikhtiar untuk menjaga netralitas baik itu ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD maupun TNI/ Polri agar Pilkada serentak tahun 2024 berjalan jujur dan adil. Selain itu Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara pemilu wajib memastikan setiap penyelenggara, pemilih, peserta, aparat pemerintah, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur, mendapat perlakuan yang sama dan bebas dari kecurangan pihak manapun.

Akim menyebutkan ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Netralitas juga harus dilakukan TNI/ Polri, dan Pemerintah Desa, Sebab di Bawaslu juga ada penanganan perundang-undangan lainnya ketika ada pelanggaran yang diduga dilakukan kalangan TNI/ Polri dan Pemerintah Desa.

Ia menyampaikan, dalam pengawasan netralitas ASN, Bawaslu mengutamakan langkah pencegahan. Jika langkah pencegahan telah dilakukan tetapi pelanggaran tetap muncul, maka Bawaslu akan melakukan langkah penindakan.

“Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki fungsi pencegahan dan penegakan hukum berwenang menindaklanjuti temuannya atas pelanggaran netralitas ASN yang delik pelanggarannya diatur dalam peraturan perundang-undangan diluar kepemiluan/pemilihan (hukum lainnya).***

Previous Post

Pemdes Purworejo Timur Salurkan Bantuan Pangan Beras Tahap VII

Next Post

Kadis Kesehatan dampingi Pj Bupati Bolmong Kunjungi KemenPAN-RB RI

Artikel Terkait

Winner ‘Bongkar’ Kabinet, 18 Pejabat Eselon II Dilantik

Winner ‘Bongkar’ Kabinet, 18 Pejabat Eselon II Dilantik

9 Januari 2026
737
Malam Pergantian Tahun, Bupati Iskandar dan Kapolres Bolsel Pastikan Keamanan Wilayah Tetap Terjaga

Malam Pergantian Tahun, Bupati Iskandar dan Kapolres Bolsel Pastikan Keamanan Wilayah Tetap Terjaga

31 Desember 2025
707
2025: Tahun Kerja, Bukan Retorika Catatan Akhir Tahun Bupati Bolaang Mongondow Selatan

2025: Tahun Kerja, Bukan Retorika Catatan Akhir Tahun Bupati Bolaang Mongondow Selatan

31 Desember 2025
741
Bupati Bolsel Resmikan Sambungan Listriik Untuk 57 Unit Rumah di Desa Pakuku Jaya 

Bupati Bolsel Resmikan Sambungan Listriik Untuk 57 Unit Rumah di Desa Pakuku Jaya 

30 Desember 2025
723
Gelar Rapat Konsultasi Publik, PT. JRBM tak Libatkan DPRD Bolmong 

Gelar Rapat Konsultasi Publik, PT. JRBM tak Libatkan DPRD Bolmong 

24 Desember 2025
736
Iskandar Kamaru Kembali Dipercaya Pimpin PDIP Bolsel 

Iskandar Kamaru Kembali Dipercaya Pimpin PDIP Bolsel 

23 Desember 2025
719
Next Post
Kadis Kesehatan dampingi Pj Bupati Bolmong Kunjungi KemenPAN-RB RI

Kadis Kesehatan dampingi Pj Bupati Bolmong Kunjungi KemenPAN-RB RI

No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Winner ‘Bongkar’ Kabinet, 18 Pejabat Eselon II Dilantik

Winner ‘Bongkar’ Kabinet, 18 Pejabat Eselon II Dilantik

9 Januari 2026
737
Malam Pergantian Tahun, Bupati Iskandar dan Kapolres Bolsel Pastikan Keamanan Wilayah Tetap Terjaga

Malam Pergantian Tahun, Bupati Iskandar dan Kapolres Bolsel Pastikan Keamanan Wilayah Tetap Terjaga

31 Desember 2025
707
2025: Tahun Kerja, Bukan Retorika Catatan Akhir Tahun Bupati Bolaang Mongondow Selatan

2025: Tahun Kerja, Bukan Retorika Catatan Akhir Tahun Bupati Bolaang Mongondow Selatan

31 Desember 2025
741
Bupati Bolsel Resmikan Sambungan Listriik Untuk 57 Unit Rumah di Desa Pakuku Jaya 

Bupati Bolsel Resmikan Sambungan Listriik Untuk 57 Unit Rumah di Desa Pakuku Jaya 

30 Desember 2025
723
Gelar Rapat Konsultasi Publik, PT. JRBM tak Libatkan DPRD Bolmong 

Gelar Rapat Konsultasi Publik, PT. JRBM tak Libatkan DPRD Bolmong 

24 Desember 2025
736
Iskandar Kamaru Kembali Dipercaya Pimpin PDIP Bolsel 

Iskandar Kamaru Kembali Dipercaya Pimpin PDIP Bolsel 

23 Desember 2025
719
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech [wpcode id="20346"] [wpcode id="20348"]

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech [wpcode id="20346"] [wpcode id="20348"]