KILAS24
No Result
View All Result
Minggu, 6 Juli 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
Home Bolmong

Kukuhkan 193 Sangadi, Pj Bupati Bolmong Sampaikan Pesan ini

Tim Redaksi by Tim Redaksi
4 Juli 2024
in Bolmong, Etalase, Terkini
0
Kukuhkan 193 Sangadi, Pj Bupati Bolmong Sampaikan Pesan ini
721
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24,BOLMONG – Penjabat (Pj) Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) dr. Jusnan C Mokoginta, resmi mengukuhkan 193 Sangadi (kepala desa, red) perpanjangan masa jabatan dua tahun.

Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Kantor Bupati Lolak, turut dihadiri unsur Forkopimda, para anggota DPRD, para Asisten, pimpinan OPD serta para Camat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Bolmong Abdussalam Bonde mengatakan, bahwa pengukuhan masa jabatan dua tahun Sangadi berdasarkan amanat undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga

Pemkab Bolmong dan BSG Teken PKS Pemanfaatan Aplikasi Kasda Online

Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

Pemberlakuan UU Nomor 3 Tahun 2024 tertanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun. Pelantikan tersebut berdasarkan SK Bupati Nomor 285 Tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Sangadi dua tahun.

Perpanjangan masa jabatan tersebut, ada yang masa jabatannya akan berakhir hingga 2027 ada juga yang akan berakhir hingga 2030.

Masa jabatan yang akan berakhir pada 2028, setelah diperpanjang dua tahun, maka masa jabatan akan berakhir hingga 2030. Ada juga yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun depan, setelah diperpanjang dua tahun, maka masa jabatan akan berakhir pada 2027.

Usai mengukuhkan dan sumpah janji 193 Sangadi, Pj Bupati Bolmong dr Jusnan C Mokoginta menyampaikan ucapan selamat.

“Selamat atas pengukuhan perpanjangan masa jabatan dua tahun bupati Bapak Ibu Sangadi. Saya berharap, dengan penambahan dua tahun masa jabatan, desa lebih kuat, lebih maju dan makin sejahtera,” kata Jusnan.

Jusnan berpesan, para sangadi yang mendapat perpanjangan masa jabatan juga dapat bekerja dengan sungguh-sungguh membangun desa. Pelayanan kepada masyarakat juga semakin baik.

“Pesan saya, bagaimana bekerja fokus, tulus, lurus, dan betul-betul kita sebagai pemimpin yang memang dipilih langsung sama rakyat. Buktikan, wujudkan dalam bentuk sebuah program yamg betul-betul yang mensejahterakan masyarakat,” tambah Jusnan.

Dia juga meminta para kepala desa yang dilantik untuk berani dan tegas dalam mengambil keputusan. “Saya yakin kalau ada keberanian, kemauan, kerja sama yang baik, komunikasi yang baik, koordinasi yang baik, Bolmong yang kita cintai ini, bisa kita wujudkan untuk kesejahteraan masyarakat Bolmong,” tandasnya. (Yan)

Tags: bolmongJusnan MokogintaSangadi
Previous Post

47 KPM Desa Liberia Timur Terima Bantuan Pangan Beras Tahap VI

Next Post

Pemkab Bolmong Luncurkan Aplikasi Tanda Tangan Elektronik Untuk Pemerintah Desa

Artikel Terkait

Pemkab Bolmong dan BSG Teken PKS Pemanfaatan Aplikasi Kasda Online

Pemkab Bolmong dan BSG Teken PKS Pemanfaatan Aplikasi Kasda Online

3 Juli 2025
706
Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

18 Juni 2025
702
Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

16 Juni 2025
706
RSB Bantah Keras Tudingan Main Tambang Ilegal

RSB Kembali Difitnah Kelola Tambang Ilegal

16 Juni 2025
702
Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

10 Juni 2025
712
KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

10 Juni 2025
789
Next Post
Pemkab Bolmong Luncurkan Aplikasi Tanda Tangan Elektronik Untuk Pemerintah Desa

Pemkab Bolmong Luncurkan Aplikasi Tanda Tangan Elektronik Untuk Pemerintah Desa

No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Pemkab Bolmong dan BSG Teken PKS Pemanfaatan Aplikasi Kasda Online

Pemkab Bolmong dan BSG Teken PKS Pemanfaatan Aplikasi Kasda Online

3 Juli 2025
706
Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

18 Juni 2025
702
Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

16 Juni 2025
706
RSB Bantah Keras Tudingan Main Tambang Ilegal

RSB Kembali Difitnah Kelola Tambang Ilegal

16 Juni 2025
702
Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

10 Juni 2025
712
KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

10 Juni 2025
789
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech