KILAS24.CO, BOLTIM — Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), belum diperbolehkan mengajukan permintaan pencairan dana, kecuali untuk belanja gaji dan tunjangan lainnya, tambahan penghasilan pegawai, belanja honorarium tenaga kontrak, serta operasional kantor untuk Alat Tulis Kantor (ATK), listrik dan air.
Hal ini sesuai surat pemberitahuan Pemkab Boltim nomor: 900/Setda.kab/136/III/2021 perihal pemberitahuan proses permintaan pencairan dana. Surat edaran tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda), Sonny Warokka, dan ditujukan kepada Kepala Badan/Dinas/Kantor/UPTD/Kecamatan se-Kabupaten Boltim.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Direktorat Jenderal Kementrian Keuangan nomor: SE-2/PK/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah dan Dana Desa (Dandes) Tahun 2021 untuk penanganan pandemi Covid-19, serta dalam mendukung penyesuaian penggunaan (refocusing) anggaran Pemkab Boltim. (rmb)
Berikut Surat Pemberitahuan Pemkab Boltim perihal pemberitahuan proses permintaan pencairan dana: