KILAS24,BOLMONG – Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) selama bulan Ramadhan berkurang.
Hal demikian berdasarkan Surat Edaran (SE) No: 800/B.03/BKPP/92/III/2024 tentang jam kerja bulan Ramadhan 1445 Hijriah, ditandatangani Plt Sekda Bolmong Abdullah Mokoginta, tertanggal 8 Maret 2024.
Menurut Kaban BKPP Bolmong Umarudin Amba, penyesuaian jam kerja ASN di lingkup Pemkab Bolmong hanya berlaku selama bulan Ramadhan.
“Jumlah jam kerja efektif selama bulan ramadhan menjadi 32,30 jam per minggu dibagi 5 hari kerja, Senin sampai Kamis jam masuk kerja pukul, 08.00 sampai 15.00 dan jam istirahat 12.00 sampai 12.30 Wita. Sedangkan untuk hari Jumat jam masuk kerja pukul 08.00 sampai 15.30 dan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30,” ujar Amba, Senin (11/03).
Ditambahkan, meski jam kerja berkurang selama Ramadhan, kewajiban, tugas dan tanggungjawab sebagai abdi negara dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap harus dijalankan maksimal.(*/Yan)