KILAS24.CO, KOTAMOBAGU – Pusat Studi Sejarah Bolaaang Mongondow Raya (P2SBMR) mengunjungi DPRD Kota Kotamobagu, Selasa (9/2). Kunjungan itu dalam rangka silaturahmi sekaligus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Kotamobagu yang diperingati Tanggal 23 Mei.
Kunjungan P2SBMR itu diterima Wakil Ketua Komisi I Syarifudin Mokodongan bersama sejumlah Anggota DPRD.
“Pandangan kami HUT Kotamobagu tiap 23 Mei kurang mempunyai landasan sejarah yang kuat. Waktu itu (23 Mei 2007) adalah saat pejabat sementara Wali Kota Kotamobagu Siswa Rahmat Mokodongan dikukuhkan. Sementara dasar Kotamobagu sebagai daerah otonom adalah pada tanggal 2 Januari 2007 lewat undang-undang nomor 4 tahun 2007,” kata Anugerah Beggie Gobel, Ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu.
Ia mengungkapkan, tenaga ahli DPRD Kotamobagu saat ini tengah menggodok penentuan persis peringatan HUT Kota Kotamobagu di Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulawesi Utara.
“Tapi juga kami masih memerlukan referensi dan dokumentasi yang kuat untuk menentukan HUT Kotamobagu ini,” ungkapnya.
Menurutnya, ada beberapa opsi terkait penentuan tahun dari HUT Kotamobagu. Seperti di tahun 1906 yang menyebutkan nama Kotamobagu yang diusulkan Datu’ (Raja) Cornelius Manoppo.
“Nama Kotamobagu adalah usulan Datu’ Cornelius Manoppo, yang menggantikan nama Kotabaru saat itu. Ada juga opsi tahun 1911 merujuk pada catatan misi Zending Van den Endt yang bertepatan dengan peresmian rumah sakit pertama di Kotamobagu. Tapi semua itu belum final, masih akan terus dikaji,” ujarnya.
Dari sisi kelayakan, ia menuturkan Ranperda ini sangat layak dijadikan Perda. “Karena dari pertimbangan aspek yuridis, sosiologis dan filosofisnya sudah terpenuhi,” katanya, sembari berharap produk hukum itu bisa memberi pesan ke masyarakat bahwa peradaban Kota Kotamobagu sudah lebih tua dari yang diketahui saat ini. (rmb)