KILAS24
No Result
View All Result
Rabu, 5 November 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
Home Etalase

Langgar PP 53, Dua ASN Pemkot Kotamobagu Dipecat

Tim Redaksi by Tim Redaksi
23 Februari 2021
in Etalase, Kotamobagu, Terkini
0
Langgar PP 53, Dua ASN Pemkot Kotamobagu Dipecat

Ilustrasi PNS dipecat

850
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24.CO, KOTAMOBAGU – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) mengambil tindak tegas dengan memberhentikan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot).

Pasalnya, dua ASN yang dimaksud melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kedua ASN tersebut bertugas di Kantor Kelurahan Tumubui, dan Dinas Kesehatan.

“Mereka meminta ijin belajar tapi tidak pernah memasukan laporan kuliah sejak tahun 2015 sampai 2020. Kemudian tidak memasukan laporan pendidikan setiap tahun, serta tidak menyelesaikan studi pendidikan S2. Selain itu juga tidak pernah masuk kerja lagi,” kata Kepala BKPP, Sarida Mokoginta.

Baca Juga

Gubernur Yulius dan Menteri Bahlil Bahas Dua Agenda Penting Ini 

Tingkatkan Ketahanan Pangan Daerah: Bupati Iskandar Saksikan Panen Padi di Desa Tolondadu II

Wabup Bolsel Pimpin Rapat Evaluasi Percepatan Program MBG

“Sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan tapi tidak hadir. Sehingga itu diberlakukanlah PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS,” sambungnya.

Tugas belajar atau ijin belajar ASN diatur batas waktu dan ketentuan. “Kita harap ini jadi perhatian ASN yang sedang melaksanakan tugas belajar. Perhatikan yang sudah jadi ketentuan,” imbaunya. (rmb)

Tags: pns dipecatsarida mokoginta
Previous Post

Dinsos Terima Surat Kemensos Terkait Pembatalan Dana Santuan Bagi Ahli Waris Korban Covid-19

Next Post

Simulasi Penanganan Kebakaran di PN Kotamobagu, Dinas Satpol-PP dan Damkar Turunkan Tiga Personil Terlatih

Artikel Terkait

Gubernur Yulius dan Menteri Bahlil Bahas Dua Agenda Penting Ini 

Gubernur Yulius dan Menteri Bahlil Bahas Dua Agenda Penting Ini 

5 November 2025
701
Tingkatkan Ketahanan Pangan Daerah: Bupati Iskandar Saksikan Panen Padi di Desa Tolondadu II

Tingkatkan Ketahanan Pangan Daerah: Bupati Iskandar Saksikan Panen Padi di Desa Tolondadu II

4 November 2025
704
Wabup Bolsel Pimpin Rapat Evaluasi Percepatan Program MBG

Wabup Bolsel Pimpin Rapat Evaluasi Percepatan Program MBG

3 November 2025
712
Bupati Iskandar Tutup Resmi Rangkaian Peringatan HUT Kecamatan Bolaang Uki

Bupati Iskandar Tutup Resmi Rangkaian Peringatan HUT Kecamatan Bolaang Uki

3 November 2025
709
Tonny Tumbelaka Bantu Ratusan Dus Air Bersih untuk Warga Terdampak Banjir di Bolmong

Tonny Tumbelaka Bantu Ratusan Dus Air Bersih untuk Warga Terdampak Banjir di Bolmong

31 Oktober 2025
704
Pemkab Bolsel dan IAIN Manado Teken PKS: Dorong Peningkatan SDM Tenaga Pendidik

Pemkab Bolsel dan IAIN Manado Teken PKS: Dorong Peningkatan SDM Tenaga Pendidik

30 Oktober 2025
708
Next Post
Simulasi Penanganan Kebakaran di PN Kotamobagu, Dinas Satpol-PP dan Damkar Turunkan Tiga Personil Terlatih

Simulasi Penanganan Kebakaran di PN Kotamobagu, Dinas Satpol-PP dan Damkar Turunkan Tiga Personil Terlatih

Please login to join discussion
No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Gubernur Yulius dan Menteri Bahlil Bahas Dua Agenda Penting Ini 

Gubernur Yulius dan Menteri Bahlil Bahas Dua Agenda Penting Ini 

5 November 2025
701
Tingkatkan Ketahanan Pangan Daerah: Bupati Iskandar Saksikan Panen Padi di Desa Tolondadu II

Tingkatkan Ketahanan Pangan Daerah: Bupati Iskandar Saksikan Panen Padi di Desa Tolondadu II

4 November 2025
704
Wabup Bolsel Pimpin Rapat Evaluasi Percepatan Program MBG

Wabup Bolsel Pimpin Rapat Evaluasi Percepatan Program MBG

3 November 2025
712
Bupati Iskandar Tutup Resmi Rangkaian Peringatan HUT Kecamatan Bolaang Uki

Bupati Iskandar Tutup Resmi Rangkaian Peringatan HUT Kecamatan Bolaang Uki

3 November 2025
709
Tonny Tumbelaka Bantu Ratusan Dus Air Bersih untuk Warga Terdampak Banjir di Bolmong

Tonny Tumbelaka Bantu Ratusan Dus Air Bersih untuk Warga Terdampak Banjir di Bolmong

31 Oktober 2025
704
Pemkab Bolsel dan IAIN Manado Teken PKS: Dorong Peningkatan SDM Tenaga Pendidik

Pemkab Bolsel dan IAIN Manado Teken PKS: Dorong Peningkatan SDM Tenaga Pendidik

30 Oktober 2025
708
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech