KILAS, POLITIK – Meski ada pembatasan aktivitas yang melibatkan orang banyak, namun tak menyurutkan semangat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Untuk kelanjutan pembahasan Ranperda tentang retribusi benih dan bibit tanaman, Bapemperda menggunakan video conference untuk membahas bersama dinas terkait. Pembahasan itu diikuti sejumlah anggota Bapemperda dan instansi terkait di kantor atau ruang kerja masing-masing.
Ketua Bapemperda, Anugerah Begie Chandra Gobel, mengatakan pembahasan Ranperda tetap sama seperti biasa, hanya model pembahasannya yang berbeda dari face to face menjadi video conference. “Semangatnya tetap sama, hanya model pembahasannya saja yang beda,” kata Begie.
Mengenai Ranperda tentang tentang retribusi benih dan bibit tanaman, ia menjelaskan pembasahannya merujuk pada Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Batang tubuh Ranperda tersebut terdiri dari 20 pasal, dan telah selesai dibahas. “Tinggal lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari batang tubuh yakni besaran retribusi. Pembahasannya nanti akan kita jadwalkan kembali,” ujarnya. (red)