KILAS24.CO, KOTAMOBAGU – Dinas Perhubungan menertibkan parkir liar di Jalan Suprapto Kelurahan Gogagoman, Jumat (19/2). Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait kemacetan kendaraan di di jalan tersebut atau tepatnya di Kompleks Kantor Cabang BNI Kotamobagu.
“Ketika mendengar keluhan masyarakat, kita langsung koordinasi internal dan action di lapangan. Hari ini langsung dilakukan penertiban kendaraan yang menjadi sumber kemacetan di wilayah itu,” kata Sekretaris Dinas Perhubungan, Atmawijaya Damopolii.
Dikatakannya, ruas jalan merupakan hak para pengguna jalan, tanpa mengganggu arus lalu lintas yang ada. “Ini fasilitas publik, fungsi jalan itu untuk lalu lintas kendaraan, bukan parkiran kendaraan,” tegasnya.
“Sepanjang tidak ada rambu parkir, maka tidak bisa dijadikan lahan parkir kendaraan,” tambahnya. (rmb)