KILAS24.CO,BOLTIM – Pemerintah Desa (Pemdes) Jiko Utara, Kecamatan Motongkad, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menerima kunjungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kotamobagu dan Kepolisian Resor (Polres) Boltim dalam rangka kegiatan Penyuluhan Hukum kepada Perangkat Desa, bertempat di Aula Desa Jiko Utara, Selasa (29/8).
Sangadi Jiko Utara, Gerrit Stefanus Sineri mengatakan, bahwa penyuluhan hukum tersebut merupakan bentuk preventif dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu sebagai langkah awal dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pengelolaan dana di desa dan demi terwujudnya good governance serta clean gorvernment untuk mempercepat proses pembangunan dan pengelolaan keuangan desa yang baik.
“Kegiatan oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu ini dilaksanakan agar perangkat desa dan masyarakat desa lebih memahami berbagai peran kejaksaan baik dalam bentuk preventif dan represif dalam mencegah tindak pidana korupsi di tingkat desa serta membentuk masyarakat desa yang taat dan paham akan hukum,”katanya.
Sangadi mengungkapkan, penyuluhan hukum masuk desa ini dilaksanakan sebagai komitmen Kejaksaan RI untuk bersama-sama dengan masyarakat menjadi garda terdepan mengawal pembangunan yang ada di desa melalui tugas pencegahan agar tidak terjadinya penyalahgunaan dalam pengelolaan dana. “Oleh karena itu, para perangkat desa dan masyarakat diajak untuk kenali hukum, jauhi hukuman, jaga dan mari kita sama-sama membangun desa ini,” ujarnya.
Sangadi pun tak lupa menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu atas pelaksanaan penyuluhan hukum di desanya. “Terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan Polres Boltim, karena melalui kegiatan seperti ini kami selaku Pemerintah Desa dapat lebih mengerti dan memahami tentang hukum,”pungkasnya.(yudi)