KILAS24.CO,BOLTIM – Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Boltim dan persentase keterwakilan perempuan dalam DCS sebagaimana terlampir.
Berkenan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR,DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam DCS, dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023.
Berikut pengumuman DCS Anggota DPRD Boltim: