KILAS24.CO, POLITIK – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan pemohon atas sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), atas perkara nomor: 111/PHP.BUP-XIX/2021 dan perkara nomor 119/PHP.BUP-XIX/2021.
Dengan demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boltim sudah bisa menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boltim terpilih.
Terkait hal itu, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Boltim, Abdul Kader Bachmid, mengungkapkan penetapan pasangan calon terpilih akan dilaksanakan dalam waktu dekat. “Kami akan putuskan dalam rapat bersama. Sesuai ketentuan, paling lama lima hari (setelah putusan MK),” katanya saat dikonfirmasi via Whatsapp, Rabu (17/2).
Baca juga: Gugatan AMA-UKP dan SB-RG Ditolak, Sachrul: Ini Pembelajaran Politik Bagi Kita Semua
Meski tak menyebut kepastian hari dan tanggal pelaksanaan pleno penetapan calon terpilih, namun ia mengungkapkan akan dilakukan dalam beberapa hari kedepan. “Tinggal tunggu kesepakatan soal hari, tanggal dan tempat. Bisa saja besok atau lusa. Sepanjang tidak melewati batas waktu lima hari. Nanti akan kita putuskan lewat rapat,” ungkapnya. (rmb)