Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu berkunjung ke Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (2/2). Kunjungan itu terkait harmonisasi perubahan draf Rancangan Perda nomor 4 tahun 2015 tentang pemilihan sangadi (Pilsang).
Ketua Bapemperda, Beggie Ch Gobel, mengatakan tujuan yang pertama adalah untuk menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan perubahan Perda nomor 4 tahun 2015 tentang Pilsang.
“Intinya bagaimana supaya apa yang tertuang di draf rancangan Perda tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” katanya.
Ia menjelaskan, beberapa poin yang menjadi fokus pihaknya bersama Kemenkumham, termasuk diantaranya soal penerapan protokol kesehatan. “Jadi nantinya pelaksanaan Pilsang sesuai protokol kesehatan. Asumsinya, saat tahapan dimulai pandemi ini belum berakhir,” jelasnya.
Kunjungan ke Kantor Kemenkumham Sulut itu diikuti sejumlah anggota Bapemperda Kotamobagu. (advertorial)