KILAS24.CO, KOTAMOBAGU – Ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia akan mendapat santunan dari pemerintah senilai Rp15 juta. Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Kementrian Sosial (Kemensos) nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia akibat Covid-19.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Noval Manoppo, mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan persyaratan sebagai tindak lanjut dari edaran Kemensos tersebut, serta sudah memperoleh data korban dan ahli waris dari Dinas Kesehatan (Dinkes).
“Satu dua hari ini kita akan menyurat ke kelurahan dan desa terkait surat edaran tersebut,” kata Noval.
Baca juga: Pemilihan BPD di 9 Desa Dimulai 1 Maret
Ia menjelaskan, setelah ahli waris melengkapi persyaratan dan menyerahkan berkas ke Dinas Sosial, pihaknya akan mengirimkan data tersebut di Dinsos Provinsi Sulawesi Utara untuk diteruskan ke Kemensos.
“Ini adalah kebijakan dari pusat, tapi akan kami kawal apa yang menjadi hak-hak dari keluarga korban pasien meninggal,” ujarnya. (rmb)
Berikut syarat untuk mendapatkan santunan kematian Covid-19:
- Hasil pemeriksaan laboratorium yang menyatakan bahwa korban meninggal positif Covid-19 (Asli)
- Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit (Asli)
- Rekam medik dari korban yang dirawat
- Fotocopy KTP dari korban
- Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) ahli waris
- Foto dari korban yang meninggal
- Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan/Desa, mengetahui Camat
- Surat Keterangan kematian dari Kelurahan/Desa atau Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Nama ibu kandung dari ahli waris dan nomor telepon
- Surat permohonan rekomendasi dari Kepala Dinsos Kotamobagu yang ditujukan kepada Dinsos Provinsi Sulut
- Surat permohonan dari Kepala Dinsos Kotamobagu yang ditujukan ke Kemensos RI, Seksi Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial.
Sumber: Dinas Sosial Kotamobagu